2024-07-16 02:13:12
Ilustrasi Pinjaman Online (foto: Infobanknews)Fenomena menjamurnya pinjaman online (pinjol) ilegal di Indonesia masih terus berlangsung, meskipun berbagai upaya dari pemerintah dan otoritas untuk menutupnya satu per satu terus dilakukan.
Pada periode Januari hingga Juni 2024, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) berhasil menemukan dan memblokir 1.591 pinjol ilegal. Sejak tahun 2017 hingga Juni 2024, tercatat sebanyak 8.271 pinjol ilegal telah diblokir.
Tidak hanya itu, Satgas PASTI juga mengidentifikasi dan memblokir 148 entitas investasi ilegal sepanjang Januari hingga Juni 2024. Jika ditotal sejak 2017, sebanyak 1.366 investasi ilegal telah berhasil diidentifikasi dan diblokir.
Namun, pada periode yang sama di tahun 2024, tidak ditemukan kasus gadai ilegal baru. Meskipun demikian, sejak tahun 2017, terdapat 251 gadai ilegal yang telah diblokir.
Dilansir dari Bisnis.com pada Selasa (16/7/2024), Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, menyatakan bahwa pihaknya menerima 8.633 pengaduan terkait entitas ilegal sepanjang Januari hingga Juni 2024.
Dari jumlah tersebut, 8.213 merupakan pengaduan pinjol ilegal dan 420 pengaduan investasi ilegal. Untuk mencegah masyarakat terjebak dalam entitas ilegal, OJK mengadakan 1.271 kegiatan edukasi keuangan yang menjangkau 2.598.044 peserta di seluruh Indonesia.
Melalui platform "Sikapi Uangmu," OJK menyampaikan konten edukasi keuangan secara digital. Hingga Juni 2024, sebanyak 214 konten telah dipublikasikan, dengan jumlah pengunjung mencapai 858.413.
Selain itu, Learning Management System Edukasi Keuangan (LMSKU) OJK telah digunakan oleh 55.429 pengguna, dengan total akses modul mencapai 67.180 kali dan penerbitan 53.407 sertifikat kelulusan modul.
OJK juga memperkuat program inklusi keuangan melalui sinergi dengan berbagai pihak, termasuk Kementerian/Lembaga, Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK), akademisi, dan stakeholders lainnya.
Pada Juni 2024, terdapat pembentukan tiga Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) baru di Kabupaten Nunukan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, dan Kabupaten Paser, sehingga total terdapat 521 TPAKD di seluruh Indonesia.
Dari sisi layanan konsumen, hingga 30 Juni 2024, OJK menerima 184.936 permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK), termasuk 14.052 pengaduan.
Dari pengaduan tersebut, 5.020 berasal dari sektor perbankan, 5.115 dari industri financial technology, 3.072 dari perusahaan pembiayaan, dan 643 dari industri asuransi, serta sisanya dari sektor pasar modal dan industri keuangan non-bank lainnya.
Mahendra Siregar, Ketua Dewan Komisioner OJK, mengungkapkan bahwa pesatnya digitalisasi membawa kemudahan akses layanan keuangan bagi masyarakat, tetapi juga menimbulkan dampak negatif seperti pinjol ilegal dan investasi bodong.
Oleh karena itu, OJK memprioritaskan literasi keuangan agar masyarakat memahami risiko dari berbagai produk jasa keuangan, terutama yang bersifat ilegal. Berdasarkan survei nasional literasi dan inklusi keuangan 2023, terdapat kesenjangan antara literasi keuangan (65,4%) dan inklusi keuangan (75,02%).
Kesulitan dalam pemberantasan pinjol ilegal tidak lepas dari fakta bahwa sebagian besar pelaku menggunakan server di luar negeri. Berdasarkan data dari Kementerian Komunikasi dan Informatika RI, banyak pelaku pinjol ilegal yang menggunakan server dan rekening bank di luar negeri untuk menghindari jangkauan otoritas Indonesia.
Selain itu, seringkali terdapat kemiripan nama pinjol ilegal yang telah diblokir, yang kembali muncul dengan sedikit perubahan.
OJK terus berupaya memblokir aktivitas pinjol ilegal. Pada pertengahan Juni 2024, Satgas PASTI menerima laporan tentang 74 rekening bank atau virtual account yang terkait dengan aktivitas pinjol ilegal dan mengajukan pemblokiran kepada satuan kerja pengawas bank di OJK.
Sejak tahun 2017 hingga Juni 2024, total ada 8.271 pinjol ilegal yang telah diblokir. Jumlah ini terus meningkat setiap tahunnya, dengan puncaknya pada tahun 2023 sebanyak 2.248 pinjol ilegal yang diblokir.