2024-07-11 01:43:57
Kantor Bank Jago (foto: Detik.com)PT Bank Jago Tbk. (ARTO) angkat bicara terkait dugaan pembobolan rekening terblokir yang dilakukan oleh mantan karyawan mereka berinisial IA (33 tahun), dengan nilai kerugian sekitar Rp1,3 miliar. Perusahaan menegaskan bahwa dana nasabah tetap aman.
Menurut pelapor yang mewakili korban, kejadian ini berlangsung dari 18 Maret 2023 hingga 31 Oktober 2023, dimana ada dugaan penyalahgunaan hak akses terhadap sistem Bank Jago. Terlapor diduga membuka blokir pada 112 rekening, kemudian memindahkan dana dari rekening-rekening tersebut ke rekening penampung yang sudah disiapkan sebelumnya.
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menyatakan, "Korban, dalam hal ini Bank Jago, mengalami kerugian sekitar Rp. 1.397.280.711," dalam keterangannya pada Rabu (10/7/2024).
Dilansir dari Bisnis.com pada Kamis (11/7/2024), Corporate Communication Bank Jago, Marchelo, menyatakan bahwa keamanan dana dan data nasabah merupakan prioritas utama bagi perusahaan. Bahkan, manajemen mengungkapkan bahwa kasus ini terdeteksi melalui manajemen risiko internal Bank Jago.
"Kami menerapkan proses manajemen risiko dan strategi anti-fraud sebagai langkah mitigasi atas tindakan penyimpangan dari pihak internal maupun eksternal," ungkap Marchelo.
Melalui proses tersebut, lanjut Marchelo, Bank Jago dapat mendeteksi tindakan fraud sejak dini, melakukan pemeriksaan, dan secara proaktif melaporkan tindakan penyimpangan kepada pihak kepolisian untuk diproses lebih lanjut.
Bank Jago juga mengapresiasi kepolisian atas tindak lanjut pelaporan dan langkah-langkah yang telah dilakukan serta menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian untuk melanjutkan proses hukum terhadap tindakan fraud yang terjadi.
"Langkah tegas ini menunjukkan komitmen kami untuk menjaga keamanan dana dan data nasabah serta memberikan efek jera kepada pelaku tindakan fraud," katanya. Saat ini, Bank Jago juga memastikan bahwa tidak ada nasabah yang dirugikan atau kehilangan dana.
"Bank Jago akan terus bekerja sama dengan kepolisian untuk menyelesaikan kasus ini dan mengambil berbagai langkah mitigasi untuk mencegah terulangnya kejadian serupa di masa depan," terangnya.
Tersangka IA ditangkap oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di Kecamatan Ciputat Timur, Tangerang Selatan pada 4 Juli 2024. Mantan karyawan Bank Jago ini kemudian ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. "Motif pelaku [IA] lebih kepada motif ekonomi," ungkap penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Rabu (10/7/2024).
Ditambahkan pula bahwa dana Rp1,3 miliar tersebut telah digunakan oleh IA untuk keperluan pribadi seperti perjalanan keluar kota hingga membayar utang. "Dana Rp1,3 miliar tersebut digunakan untuk keperluan pribadi, membayar utang, dan jalan-jalan keluar kota dengan keluarga," tambahnya.
Sebelumnya, IA yang bekerja sebagai contact center specialist Bank Jago diduga telah melakukan pembukaan blokir secara ilegal terhadap rekening nasabah. Rekening tersebut awalnya diblokir oleh aparat penegak hukum (APH) karena terindikasi terkait dengan hasil tindak pidana.
Untuk membuka rekening yang terblokir tersebut, tersangka IA memerintahkan agent command center untuk mengajukan permintaan buka blokir dan kemudian menyetujui permintaan tersebut, karena hal itu memang merupakan kewenangan IA sebagai contact center specialist Bank Jago.
Dari aksinya, tersangka diketahui telah melakukan 112 kali approval pembukaan blokir rekening Bank Jago dengan total dana yang dipindahkan sebesar Rp1.397.280.711, yang kemudian dialihkan ke rekening penampungan yang telah disiapkan oleh tersangka.
Kasus ini menyoroti pentingnya implementasi keamanan dan manajemen risiko yang kuat dalam industri perbankan, serta perlunya tindakan tegas untuk menghadapi tindak pidana seperti fraud.
Bank Jago berkomitmen untuk terus bekerja sama dengan pihak kepolisian guna menyelesaikan kasus ini secara adil dan menegakkan keadilan, sambil mengambil langkah-langkah preventif agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.