Bank Jago Beri Update Setelah Pencurian Rp1,3 Miliar dari Rekening Nasabah

2024-07-11 01:43:57

News Image Kantor Bank Jago (foto: Detik.com)

PT Bank Jago Tbk. (ARTO) angkat bicara terkait dugaan pembobolan rekening terblokir yang dilakukan oleh mantan karyawan mereka berinisial IA (33 tahun), dengan nilai kerugian sekitar Rp1,3 miliar. Perusahaan menegaskan bahwa dana nasabah tetap aman.

Menurut pelapor yang mewakili korban, kejadian ini berlangsung dari 18 Maret 2023 hingga 31 Oktober 2023, dimana ada dugaan penyalahgunaan hak akses terhadap sistem Bank Jago. Terlapor diduga membuka blokir pada 112 rekening, kemudian memindahkan dana dari rekening-rekening tersebut ke rekening penampung yang sudah disiapkan sebelumnya.

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menyatakan, "Korban, dalam hal ini Bank Jago, mengalami kerugian sekitar Rp. 1.397.280.711," dalam keterangannya pada Rabu (10/7/2024).

Dilansir dari Bisnis.com pada Kamis (11/7/2024), Corporate Communication Bank Jago, Marchelo, menyatakan bahwa keamanan dana dan data nasabah merupakan prioritas utama bagi perusahaan. Bahkan, manajemen mengungkapkan bahwa kasus ini terdeteksi melalui manajemen risiko internal Bank Jago.

"Kami menerapkan proses manajemen risiko dan strategi anti-fraud sebagai langkah mitigasi atas tindakan penyimpangan dari pihak internal maupun eksternal," ungkap Marchelo.

Melalui proses tersebut, lanjut Marchelo, Bank Jago dapat mendeteksi tindakan fraud sejak dini, melakukan pemeriksaan, dan secara proaktif melaporkan tindakan penyimpangan kepada pihak kepolisian untuk diproses lebih lanjut.

Bank Jago juga mengapresiasi kepolisian atas tindak lanjut pelaporan dan langkah-langkah yang telah dilakukan serta menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian untuk melanjutkan proses hukum terhadap tindakan fraud yang terjadi.

"Langkah tegas ini menunjukkan komitmen kami untuk menjaga keamanan dana dan data nasabah serta memberikan efek jera kepada pelaku tindakan fraud," katanya. Saat ini, Bank Jago juga memastikan bahwa tidak ada nasabah yang dirugikan atau kehilangan dana.

"Bank Jago akan terus bekerja sama dengan kepolisian untuk menyelesaikan kasus ini dan mengambil berbagai langkah mitigasi untuk mencegah terulangnya kejadian serupa di masa depan," terangnya.

Motif Ekonomi

Tersangka IA ditangkap oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di Kecamatan Ciputat Timur, Tangerang Selatan pada 4 Juli 2024. Mantan karyawan Bank Jago ini kemudian ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. "Motif pelaku [IA] lebih kepada motif ekonomi," ungkap penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Rabu (10/7/2024).

Ditambahkan pula bahwa dana Rp1,3 miliar tersebut telah digunakan oleh IA untuk keperluan pribadi seperti perjalanan keluar kota hingga membayar utang. "Dana Rp1,3 miliar tersebut digunakan untuk keperluan pribadi, membayar utang, dan jalan-jalan keluar kota dengan keluarga," tambahnya.

Sebelumnya, IA yang bekerja sebagai contact center specialist Bank Jago diduga telah melakukan pembukaan blokir secara ilegal terhadap rekening nasabah. Rekening tersebut awalnya diblokir oleh aparat penegak hukum (APH) karena terindikasi terkait dengan hasil tindak pidana.

Untuk membuka rekening yang terblokir tersebut, tersangka IA memerintahkan agent command center untuk mengajukan permintaan buka blokir dan kemudian menyetujui permintaan tersebut, karena hal itu memang merupakan kewenangan IA sebagai contact center specialist Bank Jago.

Dari aksinya, tersangka diketahui telah melakukan 112 kali approval pembukaan blokir rekening Bank Jago dengan total dana yang dipindahkan sebesar Rp1.397.280.711, yang kemudian dialihkan ke rekening penampungan yang telah disiapkan oleh tersangka.

Kasus ini menyoroti pentingnya implementasi keamanan dan manajemen risiko yang kuat dalam industri perbankan, serta perlunya tindakan tegas untuk menghadapi tindak pidana seperti fraud.

Bank Jago berkomitmen untuk terus bekerja sama dengan pihak kepolisian guna menyelesaikan kasus ini secara adil dan menegakkan keadilan, sambil mengambil langkah-langkah preventif agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.

Baca Juga

Semua Berita

Cara Memblokir Kartu Debit BRI yang Hilang atau Tertelan
14 Desember 2024

Cara Memblokir Kartu Debit BRI yang Hilang atau Tertelan

Nasabah dapat memblokir kartu ATM BRI yang hilang atau terte...

Perkembangan Kartu Kredit: Tren dan Inovasi Terkini
3 Desember 2024

Perkembangan Kartu Kredit: Tren dan Inovasi Terkini

Dengan berbagai inovasi yang terus bermunculan, kartu kredit...

7 Produk Perbankan Populer di Kalangan Nasabah
22 November 2024

7 Produk Perbankan Populer di Kalangan Nasabah

Tujuh produk perbankan yang populer di kalangan nasabah menc...

Tips Mengatasi Kartu ATM yang Terblokir, Jangan Panik!
21 November 2024

Tips Mengatasi Kartu ATM yang Terblokir, Jangan Panik!

Kartu ATM yang terblokir dapat dibuka kembali melalui call c...

Produk Perbankan Terkini: Inovasi dan Solusi untuk Kebutuhan Finansial Masyarakat
18 November 2024

Produk Perbankan Terkini: Inovasi dan Solusi untuk Kebutuhan Finansial Masyarakat

Produk perbankan terus berkembang mengikuti kebutuhan dan ke...

Perbandingan Biaya Transaksi Antara Bank Digital dan Bank Tradisional
18 November 2024

Perbandingan Biaya Transaksi Antara Bank Digital dan Bank Tradisional

Dalam perbandingan biaya transaksi, bank digital umumnya leb...

Pilihan Mobile Banking: Review dan Perbandingan Livin' by Mandiri vs. BRImo BRI
14 November 2024

Pilihan Mobile Banking: Review dan Perbandingan Livin' by Mandiri vs. BRImo BRI

Dua aplikasi mobile banking yang populer di Indonesia adalah...

8 Langkah Inovasi Bank Syariah: Jangan Cuma Jadi Bayangan Bank Konvensional
9 November 2024

8 Langkah Inovasi Bank Syariah: Jangan Cuma Jadi Bayangan Bank Konvensional

Bank syariah di Indonesia memiliki potensi besar untuk berke...

5 Bank Terbesar di Indonesia Tingkatkan Profitabilitas di Kuartal III-2024
8 November 2024

5 Bank Terbesar di Indonesia Tingkatkan Profitabilitas di Kuartal III-2024

Lima bank terbesar di Indonesia menunjukkan kinerja positif ...

OJK Luncurkan Tiga Pedoman Baru untuk Perbankan Syariah demi Transparansi dan Perlindungan Konsumen
8 November 2024

OJK Luncurkan Tiga Pedoman Baru untuk Perbankan Syariah demi Transparansi dan Perlindungan Konsumen

Dalam rangka memperkuat industri perbankan syariah di Indone...