Cara Memutihkan Blacklist BI Checking: Jasa Pemutihan dan Tips Menghindari Blacklist

2024-06-28 08:16:46

News Image Ilustrasi BI Checking (foto: Disway)

BI Checking sendiri adalah Informasi Debitur Individual (IDI) Historis yang mencatat kelancaran atau ketidaklancaran pembayaran kredit (kolektibilitas). Dahulu, BI checking merupakan salah satu layanan informasi riwayat kredit dalam Sistem Informasi Debitur (SID), di mana informasi kredit nasabah tersebut dipertukarkan antar-bank dan lembaga keuangan.

Informasi yang dipertukarkan dalam SID mencakup identitas debitur, agunan, pemilik, dan pengurus badan usaha yang menjadi debitur, jumlah pembiayaan yang diterima, riwayat pembayaran cicilan kredit, hingga catatan kredit macet.

Setiap bank dan lembaga keuangan yang tergabung dalam Biro Informasi Kredit (BIK) dapat mengakses seluruh informasi di SID, termasuk BI Checking.

Data-data nasabah ini diberikan oleh anggota BIK kepada BI setiap bulannya, yang kemudian dikumpulkan secara berkala oleh BI dan diintegrasikan dalam sistem SID. Saat ini, SID telah berubah nama menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan atau SLIK.

Dalam SLIK, layanan informasi riwayat kredit nasabah perbankan atau lembaga keuangan lainnya disebut dengan layanan informasi debitur (iDEB). Di dalam iDEB, bank dan lembaga pembiayaan serta keuangan memiliki akses data debitur dan kewajiban melaporkan data debitur ke Sistem Informasi Debitur (SID).

Dari SID ini, informasi mengenai setiap nasabah debitur yang pernah mengajukan kredit akan diberikan skor berdasarkan catatan kreditnya. Penentuan skor kredit dilihat dari catatan kolektibilitas calon debitur (pengambil kredit). Skor kredit yang diberikan berkisar dari 1-5. Berikut ini adalah pembagian kategori kredit berdasarkan skornya dalam BI Checking.

Rincian Pembagian Kategori Kredit BI Checking:

  • Skor 1: Kredit Lancar, artinya debitur selalu memenuhi kewajibannya untuk membayar cicilan setiap bulan beserta bunganya hingga lunas tanpa pernah menunggak.
  • Skor 2: Kredit DPK atau Kredit Dalam Perhatian Khusus, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit 1-90 hari.
  • Skor 3: Kredit Tidak Lancar, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit 91-120 hari.
  • Skor 4: Kredit Diragukan, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit 121-180 hari.
  • Skor 5: Kredit Macet, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit lebih 180 hari.

Dari skor 1 hingga 5, bank akan menolak pengajuan kredit dari calon debitur yang mendapatkan skor 3, skor 4, dan skor 5 dalam BI Checking, yang tentunya masuk ke dalam Daftar Hitam (blacklist) BI Checking. Hal ini dikarenakan bank tidak ingin mengambil risiko jika kredit yang diberikan nantinya bermasalah atau menjadi kredit bermasalah (Non Performing Loan/NPL).

Non performing loan (NPL) adalah indikator penting yang digunakan untuk mengukur kesehatan suatu bank. Adanya NPL menyebabkan modal bank berkurang, yang pada gilirannya mempengaruhi kemampuan bank untuk memberikan kredit di masa mendatang.

Oleh karena itu, bagi mereka yang memiliki skor 4 atau 5, wajib melakukan pemutihan BI Checking agar bisa mengajukan kredit kembali.

Sementara itu, BI Checking calon debitur yang diinginkan oleh bank adalah mereka yang memiliki skor 1. Skor 2 masih perlu diawasi karena ada kekhawatiran bahwa kredit dalam perhatian khusus ini bisa berpengaruh pada NPL.

Cara 'Memutihkan' Blacklist pada BI Checking

Skor BI checking yang buruk dapat menjadi hambatan ketika Anda hendak mengajukan kredit. Namun, ada beberapa cara untuk melakukan pemutihan BI checking agar status kredit Anda kembali membaik.

1. Memantau BI checking

Setelah Anda melunasi semua kewajiban kredit, pantau terus perkembangan skor BI Checking Anda. Amati apakah terjadi perubahan skor, jika tidak, Anda dapat mengajukan keluhan ke bank terkait.

2. Mengirimkan Surat Klarifikasi

Cara lain adalah dengan membuat surat klarifikasi dari bank tempat Anda mengajukan kredit. Setelah itu, konfirmasikan ke OJK bahwa Anda telah melunasi seluruh hutang. Tunggu beberapa waktu hingga OJK menginformasikan bahwa riwayat BI Checking Anda telah bersih.

3. Melunasi Tunggakan Angsuran Kredit

Sebelum mengajukan kredit baru, pastikan Anda tidak memiliki tunggakan angsuran pinjaman lain. Langkah ini wajib dilakukan untuk pemutihan BI checking, karena jika skor Anda masih buruk, pengajuan kredit Anda tidak akan disetujui oleh bank.

Jasa Pemutihan BI Checking, Amankah?

Jasa pemutihan BI Checking seringkali dilakukan oleh oknum yang memiliki hubungan dengan pihak internal bank, mereka menawarkan tarif antara Rp2 juta hingga Rp5 juta. Namun, tindakan ini termasuk ilegal dan bisa berujung pada hukuman penjara. Sebab, pada dasarnya, hanya pemilik kredit yang dapat melakukan pemutihan BI Checking dengan cara melunasi hutangnya.

Tips Menghindari Blacklist BI Checking

Proses pemutihan BI Checking tidaklah sederhana dan cenderung kompleks. Oleh karena itu, sebaiknya Anda menghindari masuk ke dalam daftar hitam sejak awal. Berikut beberapa tips agar riwayat kredit Anda tetap baik. 

1. Melunasi Kredit Tepat Waktu

Salah satu penyebab utama buruknya nilai BI checking adalah keterlambatan dalam membayar cicilan kredit, bahkan sampai menunggak. Oleh karena itu, selalu pastikan untuk melunasi cicilan kredit Anda sebelum jatuh tempo.

2. Gunakan Kartu Kredit Sesuai Kebutuhan

Jika Anda berencana mengajukan pinjaman ke bank, batasi penggunaan kartu kredit Anda sejak awal. Hindari membeli barang-barang yang tidak penting dengan kartu kredit, karena ini akan menyebabkan banyak cicilan yang harus dibayarkan di akhir bulan. Hal ini bisa membuat Anda kesulitan membayar angsuran pinjaman bank.

3. Hindari Hutang Pinjaman Online dalam Jumlah Besar

Jika Anda mengambil pinjaman online dalam jumlah besar dan tidak dapat melunasi cicilannya, data pribadi Anda akan tercatat di OJK dan masuk ke dalam daftar hitam layanan pinjaman. Ini bisa menjadi hambatan ketika Anda ingin mengajukan kredit ke bank.

Selain itu, Anda akan dikenai denda karena tidak dapat melunasi cicilan tepat waktu. Beban denda ini akan terus bertambah dan secara tidak langsung membuat hutang Anda semakin menumpuk. Cukup merugikan, bukan?

Baca Juga

Semua Berita

Cara Memblokir Kartu Debit BRI yang Hilang atau Tertelan
14 Desember 2024

Cara Memblokir Kartu Debit BRI yang Hilang atau Tertelan

Nasabah dapat memblokir kartu ATM BRI yang hilang atau terte...

Perkembangan Kartu Kredit: Tren dan Inovasi Terkini
3 Desember 2024

Perkembangan Kartu Kredit: Tren dan Inovasi Terkini

Dengan berbagai inovasi yang terus bermunculan, kartu kredit...

7 Produk Perbankan Populer di Kalangan Nasabah
22 November 2024

7 Produk Perbankan Populer di Kalangan Nasabah

Tujuh produk perbankan yang populer di kalangan nasabah menc...

Tips Mengatasi Kartu ATM yang Terblokir, Jangan Panik!
21 November 2024

Tips Mengatasi Kartu ATM yang Terblokir, Jangan Panik!

Kartu ATM yang terblokir dapat dibuka kembali melalui call c...

Produk Perbankan Terkini: Inovasi dan Solusi untuk Kebutuhan Finansial Masyarakat
18 November 2024

Produk Perbankan Terkini: Inovasi dan Solusi untuk Kebutuhan Finansial Masyarakat

Produk perbankan terus berkembang mengikuti kebutuhan dan ke...

Perbandingan Biaya Transaksi Antara Bank Digital dan Bank Tradisional
18 November 2024

Perbandingan Biaya Transaksi Antara Bank Digital dan Bank Tradisional

Dalam perbandingan biaya transaksi, bank digital umumnya leb...

Pilihan Mobile Banking: Review dan Perbandingan Livin' by Mandiri vs. BRImo BRI
14 November 2024

Pilihan Mobile Banking: Review dan Perbandingan Livin' by Mandiri vs. BRImo BRI

Dua aplikasi mobile banking yang populer di Indonesia adalah...

8 Langkah Inovasi Bank Syariah: Jangan Cuma Jadi Bayangan Bank Konvensional
9 November 2024

8 Langkah Inovasi Bank Syariah: Jangan Cuma Jadi Bayangan Bank Konvensional

Bank syariah di Indonesia memiliki potensi besar untuk berke...

5 Bank Terbesar di Indonesia Tingkatkan Profitabilitas di Kuartal III-2024
8 November 2024

5 Bank Terbesar di Indonesia Tingkatkan Profitabilitas di Kuartal III-2024

Lima bank terbesar di Indonesia menunjukkan kinerja positif ...

OJK Luncurkan Tiga Pedoman Baru untuk Perbankan Syariah demi Transparansi dan Perlindungan Konsumen
8 November 2024

OJK Luncurkan Tiga Pedoman Baru untuk Perbankan Syariah demi Transparansi dan Perlindungan Konsumen

Dalam rangka memperkuat industri perbankan syariah di Indone...