Fasilitas Kredit Renovasi Rumah di Indonesia

2024-06-26 06:47:24

News Image renovasi rumah (foto: harianproperty.com)

Ketika sebuah rumah memerlukan perbaikan, biasanya dilakukan renovasi. Namun, tidak banyak orang yang mampu melakukannya karena keterbatasan biaya. Seperti kepemilikan rumah pada umumnya, renovasi juga memerlukan anggaran yang cukup besar. Oleh karena itu, beberapa bank dan lembaga pembiayaan menyediakan layanan pinjaman untuk renovasi rumah yang dikenal dengan istilah kredit renovasi rumah (KRR). Salah satunya adalah Bank BTN.

Bank BTN menyediakan pinjaman renovasi rumah bekerja sama dengan BP Tapera, yang ditujukan khusus bagi aparatur sipil negara (ASN) yang menjadi peserta Tapera. Bank BTN juga berkolaborasi dengan BP Jamsostek untuk memberikan fasilitas kredit renovasi rumah kepada peserta BP Jamsostek.

Kredit Renovasi Rumah BTN-Tapera

Pengajuan Pinjaman

Kredit renovasi rumah dari Bank BTN yang bekerja sama dengan BP Tapera diperuntukkan bagi ASN yang terdaftar sebagai peserta Tapera. Suku bunga pinjaman yang ditetapkan adalah 5% flat dengan jangka waktu maksimal 10 tahun.

Fasilitas ini khusus untuk ASN peserta Tapera dengan penghasilan di bawah Rp8 juta. Besaran maksimal kredit yang dapat diberikan adalah:

  • Rp114 juta untuk wilayah Papua dan Papua Barat
  • Rp88 juta untuk wilayah Jawa, Sumatera, Sulawesi, Kalimantan, Maluku, Maluku Utara, Nusa Tenggara, Bali, dan Kepulauan Riau.

Untuk mengetahui persyaratan dan prosedur lengkap pengajuan kredit renovasi rumah Tapera-BTN, silakan lihat informasi di laman resmi Bank BTN.

Syarat Pengajuan

Untuk mengajukan pinjaman renovasi rumah melalui BTN-Tapera, diperlukan beberapa persyaratan. Pertama, calon peminjam harus memiliki penghasilan yang mencukupi menurut perhitungan Bank BTN. Plafon kredit yang diberikan akan ditentukan berdasarkan Rencana Anggaran Biaya (RAB) sesuai dengan batas limit kredit yang berlaku.

Jangka waktu kredit maksimal adalah 10 tahun, dengan cicilan tetap hingga pinjaman lunas. Selain itu, pemohon harus memiliki rumah yang dilengkapi dengan dokumen sertifikat dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atas nama pemohon atau pasangan pemohon, serta merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang berusia minimal 20 tahun atau sudah menikah.

Syarat Dokumen Pengajuan

Untuk memenuhi syarat pengajuan kredit renovasi rumah BTN-Tapera, calon debitur harus menyiapkan berbagai dokumen penting. Dokumen yang dibutuhkan antara lain:

  • KTP untuk pemohon dan pasangan (bagi yang sudah menikah)
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • Buku atau akta nikah (bagi yang sudah menikah) atau surat/akta cerai (bagi yang sudah bercerai)
  • Slip gaji 3 bulan terakhir
  • Surat keterangan bekerja dari perusahaan
  • Fotokopi sertifikat
  • IMB dan Bukti Pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (PBB)
  • RAB renovasi
  • Foto rumah.

Semua dokumen ini harus disiapkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Bank BTN.

Prosedur Pengajuan

Untuk mengajukan kredit renovasi rumah melalui BTN-Tapera, langkah-langkahnya sebagai berikut:

  • Pertama, persiapkan kelengkapan dokumen dan formulir permohonan kredit.
  • Kedua, datang ke kantor cabang Bank BTN terdekat untuk mengajukan permohonan.
  • Ketiga, serahkan semua berkas dokumen yang diperlukan.
  • Keempat, proses berkas permohonan akan dilakukan oleh Bank BTN, termasuk verifikasi data yang diperlukan.
  • Kelima, persiapkan dana yang cukup di tabungan BTN jika permohonan pengajuan disetujui.
  • Terakhir, tunggu proses pencairan pinjaman dilakukan oleh bank setelah semua proses pengajuan selesai.

Kredit Renovasi Rumah BP Jamsostek

Pengajuan Pinjaman

Selain itu, BP Jamsostek juga menyediakan fasilitas kredit renovasi rumah bagi peserta yang telah terdaftar minimal 1 tahun. Program ini berkolaborasi dengan beberapa bank termasuk Bank BTN, Bank Nagari, Bank Aceh Syariah, BJB, dan BPD Bali.

Besaran pinjaman yang bisa diajukan maksimal mencapai Rp200 juta dengan jangka waktu kredit hingga 15 tahun. Suku bunga yang ditetapkan bervariasi tergantung dari masing-masing bank penyalur, seperti:

  • BTN dengan BI repo rate + 3%
  • Bank Nagari dengan BI repo rate + 3%
  • Bank Aceh Syariah dengan BI repo rate + 3%
  • BJB dengan BI repo rate + 3,5%
  • BPD Bali dengan BI repo rate + 5%.

Syarat Pengajuan Pinjaman

Untuk dapat mengajukan kredit renovasi rumah dari BP Jamsostek, calon debitur harus memenuhi beberapa syarat, antara lain:

  • Peserta BP Jamsostek harus terdaftar minimal 1 tahun dengan perusahaan tempat bekerja yang tertib administrasi kepesertaan dan iuran.
  • Peserta juga harus terdaftar minimal dalam 3 program (Jaminan Hari Tua, Jaminan Kecelakaan Kerja, dan Jaminan Kematian) serta aktif membayar iuran.
  • Rumah yang direnovasi harus dimiliki oleh peserta atau pasangan peserta
  • Pinjaman harus dibuktikan dengan sertifikat hak atas tanah dan IMB atas nama peserta atau pasangan peserta.
  • Tenor kredit maksimal adalah 15 tahun, sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada bank penyalur dan regulasi dari otoritas yang mengatur bidang usaha perbankan.

Prosedur Pengajuan

Untuk mengajukan kredit renovasi rumah melalui BP Jamsostek, calon peminjam harus mengikuti prosedur yang telah ditentukan, yaitu:

  • Pertama, siapkan semua dokumen dan formulir permohonan kredit.
  • Kedua, datang ke kantor cabang Bank BTN atau bank lain yang bekerja sama dengan BP Jamsostek.
  • Ketiga, ajukan permohonan kredit dan lakukan verifikasi awal atau Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
  • Keempat, serahkan dokumen dan formulir permohonan pinjaman lengkap.
  • Kelima, proses permohonan akan diproses, termasuk verifikasi kepesertaan oleh BP Jamsostek serta pengiriman formulir persetujuan ke bank.
  • Terakhir, realisasi pencairan pinjaman akan dilakukan setelah semua persyaratan dan proses pengajuan telah terpenuhi.

Baca Juga

Semua Berita