2024-06-25 12:22:44
gedung MK (foto: fakultas hukum UMSU)Leonardo Olefins Hamonangan dan Ricky Donny Lamhot Marpaung telah mengajukan gugatan terhadap Undang-Undang nomor 4 tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Mereka menyatakan keberatan terhadap kewajiban kepesertaan Tapera yang diatur dalam undang-undang tersebut.
Gugatan ini didaftarkan pada tanggal 18 Juni 2024 dan tercatat dengan nomor Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (AP3) 75/PUU/PAN.MK/AP3/06/2024, seperti yang dikonfirmasi oleh situs resmi Mahkamah Konstitusi, www.mkri.id, (21/6/2024).
Pasal-pasal yang menjadi fokus gugatan mencakup beberapa poin utama. Pasal 7 ayat (1) UU Tapera menetapkan bahwa setiap pekerja dan pekerja mandiri dengan penghasilan setidaknya sebesar upah minimum wajib menjadi peserta Tapera.
Sementara itu, pasal 7 ayat (3) mengatur bahwa peserta harus berusia minimal 20 tahun atau sudah menikah pada saat mendaftar. Selain itu, pasal 72 ayat (1) mengatur sanksi administratif bagi pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan tersebut, termasuk pembekuan atau pencabutan izin usaha.
Dalam argumentasi mereka, pemohon menyatakan bahwa UU Tapera memiliki potensi untuk merugikan secara konstitusional karena mewajibkan kepesertaan yang berarti adanya pemotongan gaji sebesar 3% untuk simpanan Tapera. Mereka menganggap hal ini sebagai beban finansial tambahan di samping potongan untuk jaminan sosial lainnya.
Pemohon juga menyoroti ketidakjelasan hukum yang muncul dari penggunaan kata 'atau' dalam pasal 7 ayat (3) UU Tapera, yang menurut mereka, menciptakan ketidakpastian mengenai siapa yang harus menjadi peserta Tapera.
Petitum dari pemohon meminta Mahkamah Konstitusi untuk mengabulkan seluruh permohonan mereka. Mereka juga meminta MK untuk menyatakan bahwa pasal-pasal tertentu dalam UU Tapera bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945, khususnya terkait dengan wajibnya kepesertaan dan frasa 'atau' dalam pasal 7 ayat (3).