komparase.com

Mendorong Akses Rumah Melalui KPR dengan Dana Tapera

Selasa, 2 Juli 2024 | 17:00 WIB
bp tapera (foto: kabarbisnis.com)
bp tapera (foto: kabarbisnis.com)

Dana Tapera Sebagai Uang Muka Rumah

Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) mengumumkan bahwa dana dari program Tapera dapat dimanfaatkan sebagai uang muka untuk Kredit Pemilikan Rumah (KPR), dengan syarat bahwa peserta telah membayar iuran minimal selama satu tahun.

"Jadi menurut peraturan pemerintah, setelah 12 bulan keanggotaan dan menabung selama 12 bulan, baru dapat mengajukan KPR," ungkap Heru Pudyo Nugroho, seorang Komisioner BP Tapera, dalam sebuah konferensi pers di Gedung Bina Graha Kantor Staf Presiden, Jakarta, dikutip dari laman finance.detik.com, (31/5/2024).

Heru menjelaskan bahwa semakin banyak peserta yang bergabung, prinsip gotong royong akan semakin berjalan lancar karena likuiditas akan semakin besar. Dengan demikian, antrian untuk mendapatkan rumah akan menjadi lebih pendek.

"Waktu tunggu itu telah kami simulasi, dan setelah satu tahun, waktu tunggu tidak akan mencapai satu tahun. Antrian penyediaan rumah tidak akan berlangsung selama satu tahun dan akan tergantung pada profil kematangan, dari peserta yang akan pensiun harus kami layani, dan juga dari jumlah penyimpan yang mulia," jelasnya.

Fleksibilitas Program Tapera

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Kementerian PUPR, Herry Trisaputra Zuna, menjelaskan bahwa jenis bangunan yang dapat diperoleh oleh peserta Tapera dapat berupa perumahan, apartemen, atau rusun. Luas tanah minimal adalah 60 m2 dan maksimal 200 m2, dengan luas bangunan minimal 21 m2 dan maksimal 36 m2.

"Hukum mempersyaratkan bahwa luas tanah minimal adalah 60 m2 dan maksimal 200 m2. Bangunan minimal adalah 21 m2 dan maksimal 36 m2. Juga ada pertanyaan apakah dapat digunakan untuk apartemen atau rusun. Ya, bahkan BP Tapera menawarkan tenor 35 tahun dengan suku bunga 5%," tambah Herry.

Dengan bertambahnya jumlah pekerja yang menjadi peserta Tapera, diharapkan backlog perumahan akan segera terselesaikan. Saat ini, terdapat 9,9 juta masyarakat yang masih belum memiliki rumah dan 26 juta rumah yang dianggap tidak layak huni. "Apakah ini dapat menyelesaikan backlog? Sebenarnya, dengan semakin besar BP Tapera dan semakin banyaknya anggotanya, semakin besar kemungkinan kita untuk menyelesaikan masalah backlog," kata Herry.

Komentar

Berita

Telah Dipilih

Silahkan Pilih yang Lain.

x

Belum memiliki akun? Daftar di Sini