komparase.com

Mengoptimalkan Manfaat Fasilitas Pembiayaan Perumahan BPJAMSOSTEK

Senin, 1 Juli 2024 | 09:00 WIB
bpjamsostek (foto: karawangnews.com)
bpjamsostek (foto: karawangnews.com)

Manfaat Lengkap dari BPJAMSOSTEK

Menjadi anggota Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) memberikan sejumlah keuntungan, termasuk akses kepada fasilitas pembiayaan perumahan. Salah satu keunggulan dari fasilitas ini adalah kemungkinan mendapatkan Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) dengan bunga yang lebih rendah dibandingkan dengan pasar.

Selain KPR, BPJAMSOSTEK juga menyediakan berbagai fasilitas pembiayaan perumahan lainnya, seperti Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP), Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP), dan Fasilitas Pembiayaan Perumahan Pekerja/Kredit Konstruksi (FPPP/KK).

Solusi Perumahan yang Fleksibel

Keempat fasilitas ini termasuk dalam kategori Manfaat Layanan Tambahan, yang merupakan fasilitas pembiayaan perumahan dan/atau manfaat lain yang diberikan oleh BPJAMSOSTEK kepada peserta program Jaminan Hari Tua (JHT). Berikut adalah penjelasan singkat tentang masing-masing manfaat tersebut:

1. Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP)

Ini adalah pinjaman uang yang diberikan oleh bank penyalur kepada peserta untuk membantu pembiayaan sebagian atau seluruh uang muka perumahan. Pinjaman ini memiliki subsidi bunga dari BPJAMSOSTEK dan dapat digunakan untuk berbagai jenis rumah, termasuk rumah subsidi.

2. Kredit Kepemilikan Rumah (KPR)

KPR adalah pinjaman uang yang diberikan oleh bank penyalur kepada peserta untuk membeli rumah. Pinjaman ini juga memiliki subsidi bunga dari BPJAMSOSTEK dan dapat digunakan untuk membeli rumah tapak atau rumah susun. Jangka waktu kredit maksimal adalah 30 tahun dengan nilai maksimal KPR sebesar Rp500 juta.

3. Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP)

PRP merupakan pinjaman uang yang diberikan oleh bank penyalur kepada peserta untuk melakukan renovasi rumah. Pinjaman ini memiliki subsidi bunga dari BPJAMSOSTEK dan hanya dapat digunakan untuk renovasi rumah peserta yang memiliki sertifikat hak atas tanah dan izin mendirikan bangunan. Jangka waktu kredit yang diberikan adalah 15 tahun dengan nilai maksimal pinjaman sebesar Rp200 juta.

4. Fasilitas Pembiayaan Perumahan Pekerja/Kredit Konstruksi (FPPP/KK)

FPPP/KK merupakan sebuah layanan tambahan yang berupa bantuan pembiayaan yang diberikan kepada perusahaan pembangunan perumahan yang memenuhi persyaratan tertentu untuk proyek pembangunan rumah tapak dan/atau rumah susun yang akan dibeli atau dimiliki oleh peserta. Fasilitas ini juga dapat diberikan kepada manajer investasi dan/atau perusahaan yang memiliki aset perumahan yang relevan. Masa berlaku maksimal kredit adalah 5 tahun.

Peserta BPJAMSOSTEK

Peserta BPJAMSOSTEK terbagi menjadi 4 kategori:

a. Peserta Penerima Upah

Ini mencakup pekerja yang bekerja untuk penyelenggara negara, seperti pegawai non-ASN di instansi pemerintah, pejabat non-ASN, dan pegawai non-ASN di lembaga pemerintah.

Juga termasuk di dalamnya pekerja yang bekerja di sektor swasta, termasuk pekerja di perusahaan, pekerja mandiri, pekerjaan untuk individu, warga asing yang telah bekerja di Indonesia minimal selama 6 bulan, pekerja dalam masa percobaan, komisaris dan direksi yang menerima upah, pengawas dan pengurus yang menerima upah.

b. Peserta Bukan Penerima Upah

Ini meliputi pemberi kerja, pekerja mandiri, dan pekerja yang tidak menerima upah.

c. Pekerja Migran Indonesia

Ini merujuk kepada warga negara Indonesia yang sedang atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar wilayah Indonesia.

d. Peserta Sektor Jasa Konstruksi

Kategori ini mencakup pekerja harian lepas, pekerja kontrak, dan pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu di sektor jasa konstruksi.

Dengan adanya fasilitas pembiayaan perumahan ini, peserta BPJAMSOSTEK memiliki akses yang lebih mudah untuk membeli dan merenovasi rumah sesuai dengan kebutuhan dan kemampuannya.

Komentar

Berita

Telah Dipilih

Silahkan Pilih yang Lain.

x

Belum memiliki akun? Daftar di Sini