Syarat dan Cara Mendaftar BPJS per Juni 2024 Beserta Iurannya

Selasa, 4 Juni 2024 | 02:29 WIB

News Image Situasi di Kantor BPJS Kesehatan (foto: Tempo.co)

BPJS Kesehatan, singkatan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan, adalah program jaminan kesehatan yang diselenggarakan oleh pemerintah. Seperti halnya asuransi pada umumnya, peserta BPJS diwajibkan untuk membayar premi atau iuran setiap bulan.

Besaran iuran BPJS bervariasi tergantung pada kelas BPJS yang dipilih. Karena merupakan jaminan kesehatan yang ditujukan untuk masyarakat, memiliki BPJS Kesehatan adalah kewajiban bagi seluruh WNI. Dalam artikel ini, kami akan sajikan panduan terbaru cara mendaftar BPJS Kesehatan per Juni 2024, beserta besaran iuran terbarunya. Jika kamu belum memiliki BPJS Kesehatan, kamu bisa mendaftarnya secara online dengan melengkapi persyaratan di bawah ini:

Syarat Mendaftar BPJS Kesehatan

  • Kartu Keluarga (KK)
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • NPWP
  • Nomor Handphone
  • Buku Rekening Tabungan (BNI, BRI atau Mandiri)
  • Foto maksimal 50KB
  • Alamat e-mail aktif 

Cara Mendaftarkan BPJS Kesehatan Secara Online

  1. Download aplikasi Mobile JKN di HP kamu.
  2. Buka aplikasi, pilih menu 'Daftar'.
  3. Pilih 'Pendaftaran Peserta Baru' jika sama sekali belum terdaftar di BPJS.
  4. Setujui syarat dan ketentuan yang tertera.
  5. Masukkan NIK e-KTP.
  6. Setelah memasukkan NIK, secara otomatis akan muncul informasi mengenai anggota keluarga.
  7. Isi semua data keluarga.
  8. Pilih fasilitas kesehatan yang diinginkan.
  9. Faskes bisa berupa klinik, puskesmas, atau dokter praktik perorangan.
  10. Masukkan alamat email aktif untuk mendapatkan kode verifikasi.
  11. Buka email, salin kode verifikasi yang telah dikirimkan. Setelah berhasil memasukkan kode verifikasi di aplikasi Mobile JKN, kamu akan mendapatkan nomor virtual account melalui email.
  12. Nomor virtual account ini digunakan untuk melakukan pembayaran iuran BPJS Kesehatan. Pembayaran bisa dilakukan melalui mobile banking, ATM, kantor pos, atau di berbagai merchant BPJS seperti minimarket dan supermarket. 

Berapa Iuran BPJS Kesehatan Saat Ini?

Iuran BPJS berbeda-beda berdasarkan kelompok masyarakat apa Anda termasuk. Terdapat enam jenis kelompok masyarakat dalam BPJS Kesehatan, yaitu Kelompok Masyarakat Bukan Pekerja (BP), Kelompok Peserta Penerima Bantuan (PBI), Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) di Pemerintahan, Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) BUMN, BUMD, dan Swasta, Peserta Keluarga Tambahan (PPU), serta Peserta Veteran. Rincian mengenai iuran bagi masing-masing kelompok adalah sebagai berikut:

1.  Kelompok Masyarakat Bukan Pekerja (BP)

Terdapat tiga kelas iuran BPJS Kesehatan untuk BP, yaitu:

Kelas 1 adalah Rp150.000 per orang per bulan;

Kelas 2 sebesar Rp100.000 per orang per bulan, dan;

Kelas 3 sebesar Rp35.000 per orang per bulan.

Sebenarnya, iuran BPJS Kesehatan untuk Kelas 3 adalah Rp42.000 per bulan, namun pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp7.000.

2. Kelompok Peserta Penerima Bantuan (PBI)

Iuran sebesar Rp42.000 per bulan. Namun, jumlah tersebut sudah dibayarkan oleh pemerintah.

3. Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) di Pemerintahan

Peserta BPJS Kesehatan dari kalangan PPU yang bekerja di lembaga pemerintahan, seperti PNS, anggota TNI, Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non-PNS, dikenakan iuran sebesar 5% dari gaji per bulan. Dalam ketentuan tersebut, 4% iuran dibayarkan oleh pemberi kerja dan 1% dibayarkan oleh peserta.

4. Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) BUMN, BUMD, dan Swasta

Iuran BPJS Kesehatan untuk peserta PPU yang bekerja di BUMN, BUMD, dan perusahaan swasta adalah 5% dari gaji atau upah per bulan. Dalam ketentuan tersebut, 4 persen iuran dibayarkan oleh pemberi kerja dan 1% dibayarkan oleh peserta.

5. Peserta Keluarga Tambahan (PPU)

BPJS Kesehatan untuk anggota keluarga tambahan dari peserta PPU meliputi anak ke-4 dan seterusnya, ayah, ibu, dan mertua. Iuran BPJS jenis ini memiliki iuran sebesar 1% dari gaji atau upah per orang per bulan yang ditanggung oleh pekerja penerima upah.

6. Peserta Veteran

Iuran jaminan kesehatan bagi veteran, perintis kemerdekaan, dan keluarga janda, duda, atau anak yatim piatu dari veteran atau perintis kemerdekaan, ditetapkan sebesar 5% dari 45% gaji pokok PNS golongan ruang III/A dengan masa kerja 14 tahun per bulan yang dibayarkan oleh pemerintah.

Semua Berita

5 Pinjol Legal OJK Terbaik, Limit Terbesar, dan Paling Cepat Cair (Terbaru Agustus 2024)
23 August 2024

5 Pinjol Legal OJK Terbaik, Limit Terbesar, dan Paling Cepat Cair (Terbaru Agustus 2024)

Dalam artikel ini, kami akan membahas lima pinjol legal terb...

Kartu Kredit
Transmart Mega Card Platinum vs. Sinarmas Visa Platinum, Mana yang Terbaik?
22 August 2024

Transmart Mega Card Platinum vs. Sinarmas Visa Platinum, Mana yang Terbaik?

Perbandingan fitur, manfaat, dan biaya antara Transmart Mega...

Kartu Kredit
6 Langkah Praktis Memulai Investasi di Fintech P2P Lending (Pinjol)
22 August 2024

6 Langkah Praktis Memulai Investasi di Fintech P2P Lending (Pinjol)

Berikut adalah panduan praktis untuk Anda yang ingin memulai...

Kartu Kredit
9 Bank Digital Paling Diminati di Indonesia (Terbaru Agustus 2024)
22 August 2024

9 Bank Digital Paling Diminati di Indonesia (Terbaru Agustus 2024)

Populix telah merilis laporan Studi Analisis Ekosistem dan P...

Kartu Kredit
Asuransi Jiwa Catat Laba per Juli 2024, Berbalik Arah dari Tren Negatif
21 August 2024

Asuransi Jiwa Catat Laba per Juli 2024, Berbalik Arah dari Tren Negatif

Pada bulan Juli 2024, beberapa perusahaan asuransi jiwa berh...

Kartu Kredit
Kartu Original vs. Co-branding: BTN Platinum vs. BTN x BRI Platinum, Mana yang Terbaik?
21 August 2024

Kartu Original vs. Co-branding: BTN Platinum vs. BTN x BRI Platinum, Mana yang Terbaik?

Perbandingan fitur, manfaat, dan biaya antara BTN Platinum v...

Kartu Kredit
Ini Kata BPJS Kesehatan Soal Aset Dana Jaminan Sosial (DJS) Turun 16,68%
20 August 2024

Ini Kata BPJS Kesehatan Soal Aset Dana Jaminan Sosial (DJS) Turun 16,68%

Pada Juni 2024, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ke...

Kartu Kredit
5 Kesalahan Umum dalam Memilih Asuransi dan Cara Menghindarinya
20 August 2024

5 Kesalahan Umum dalam Memilih Asuransi dan Cara Menghindarinya

5 Kesalahan Umum dalam Memilih Asuransi dan Cara Menghindari...

Kartu Kredit
6 Kartu Kredit dengan Promo Terbanyak
20 August 2024

6 Kartu Kredit dengan Promo Terbanyak

6 kartu kredit dengan promo terbanyak di Indonesia.

Kartu Kredit
6 Tips Permohonan Pinjol Diterima dan Cepat Cair
19 August 2024

6 Tips Permohonan Pinjol Diterima dan Cepat Cair

Pilihan untuk menggunakan pinjaman online cepat cair sering...

Kartu Kredit