Syarat dan Cara Mendaftar BPJS per Juni 2024 Beserta Iurannya

2024-06-04 02:29:29

News Image Situasi di Kantor BPJS Kesehatan (foto: Tempo.co)

BPJS Kesehatan, singkatan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan, adalah program jaminan kesehatan yang diselenggarakan oleh pemerintah. Seperti halnya asuransi pada umumnya, peserta BPJS diwajibkan untuk membayar premi atau iuran setiap bulan.

Besaran iuran BPJS bervariasi tergantung pada kelas BPJS yang dipilih. Karena merupakan jaminan kesehatan yang ditujukan untuk masyarakat, memiliki BPJS Kesehatan adalah kewajiban bagi seluruh WNI. Dalam artikel ini, kami akan sajikan panduan terbaru cara mendaftar BPJS Kesehatan per Juni 2024, beserta besaran iuran terbarunya. Jika kamu belum memiliki BPJS Kesehatan, kamu bisa mendaftarnya secara online dengan melengkapi persyaratan di bawah ini:

Syarat Mendaftar BPJS Kesehatan

  • Kartu Keluarga (KK)
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • NPWP
  • Nomor Handphone
  • Buku Rekening Tabungan (BNI, BRI atau Mandiri)
  • Foto maksimal 50KB
  • Alamat e-mail aktif 

Cara Mendaftarkan BPJS Kesehatan Secara Online

  1. Download aplikasi Mobile JKN di HP kamu.
  2. Buka aplikasi, pilih menu 'Daftar'.
  3. Pilih 'Pendaftaran Peserta Baru' jika sama sekali belum terdaftar di BPJS.
  4. Setujui syarat dan ketentuan yang tertera.
  5. Masukkan NIK e-KTP.
  6. Setelah memasukkan NIK, secara otomatis akan muncul informasi mengenai anggota keluarga.
  7. Isi semua data keluarga.
  8. Pilih fasilitas kesehatan yang diinginkan.
  9. Faskes bisa berupa klinik, puskesmas, atau dokter praktik perorangan.
  10. Masukkan alamat email aktif untuk mendapatkan kode verifikasi.
  11. Buka email, salin kode verifikasi yang telah dikirimkan. Setelah berhasil memasukkan kode verifikasi di aplikasi Mobile JKN, kamu akan mendapatkan nomor virtual account melalui email.
  12. Nomor virtual account ini digunakan untuk melakukan pembayaran iuran BPJS Kesehatan. Pembayaran bisa dilakukan melalui mobile banking, ATM, kantor pos, atau di berbagai merchant BPJS seperti minimarket dan supermarket. 

Berapa Iuran BPJS Kesehatan Saat Ini?

Iuran BPJS berbeda-beda berdasarkan kelompok masyarakat apa Anda termasuk. Terdapat enam jenis kelompok masyarakat dalam BPJS Kesehatan, yaitu Kelompok Masyarakat Bukan Pekerja (BP), Kelompok Peserta Penerima Bantuan (PBI), Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) di Pemerintahan, Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) BUMN, BUMD, dan Swasta, Peserta Keluarga Tambahan (PPU), serta Peserta Veteran. Rincian mengenai iuran bagi masing-masing kelompok adalah sebagai berikut:

1.  Kelompok Masyarakat Bukan Pekerja (BP)

Terdapat tiga kelas iuran BPJS Kesehatan untuk BP, yaitu:

Kelas 1 adalah Rp150.000 per orang per bulan;

Kelas 2 sebesar Rp100.000 per orang per bulan, dan;

Kelas 3 sebesar Rp35.000 per orang per bulan.

Sebenarnya, iuran BPJS Kesehatan untuk Kelas 3 adalah Rp42.000 per bulan, namun pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp7.000.

2. Kelompok Peserta Penerima Bantuan (PBI)

Iuran sebesar Rp42.000 per bulan. Namun, jumlah tersebut sudah dibayarkan oleh pemerintah.

3. Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) di Pemerintahan

Peserta BPJS Kesehatan dari kalangan PPU yang bekerja di lembaga pemerintahan, seperti PNS, anggota TNI, Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non-PNS, dikenakan iuran sebesar 5% dari gaji per bulan. Dalam ketentuan tersebut, 4% iuran dibayarkan oleh pemberi kerja dan 1% dibayarkan oleh peserta.

4. Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) BUMN, BUMD, dan Swasta

Iuran BPJS Kesehatan untuk peserta PPU yang bekerja di BUMN, BUMD, dan perusahaan swasta adalah 5% dari gaji atau upah per bulan. Dalam ketentuan tersebut, 4 persen iuran dibayarkan oleh pemberi kerja dan 1% dibayarkan oleh peserta.

5. Peserta Keluarga Tambahan (PPU)

BPJS Kesehatan untuk anggota keluarga tambahan dari peserta PPU meliputi anak ke-4 dan seterusnya, ayah, ibu, dan mertua. Iuran BPJS jenis ini memiliki iuran sebesar 1% dari gaji atau upah per orang per bulan yang ditanggung oleh pekerja penerima upah.

6. Peserta Veteran

Iuran jaminan kesehatan bagi veteran, perintis kemerdekaan, dan keluarga janda, duda, atau anak yatim piatu dari veteran atau perintis kemerdekaan, ditetapkan sebesar 5% dari 45% gaji pokok PNS golongan ruang III/A dengan masa kerja 14 tahun per bulan yang dibayarkan oleh pemerintah.

Baca Juga

Semua Berita