komparase.com

Langkah untuk Kesejahteraan: Penyelamatan Fasilitas Sosial dan Umum di Perumahan Kabupaten Bekasi

Minggu, 9 Juni 2024 | 09:00 WIB
Pembentukan Tim Gabungan Bekasi (foto: antaranews.com)
Pembentukan Tim Gabungan Bekasi (foto: antaranews.com)

Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, telah membentuk sebuah tim gabungan yang memiliki tugas khusus untuk menjaga dan melindungi fasilitas sosial dan umum (fasos-fasum) di area perumahan.

"Tim ini gabungan dari jajaran Bidang Perumahan, Bagian Kerja Sama, Bagian Hukum, Bagian Aset, Dinas PUPR, Satpol PP, dan BPN Kabupaten Bekasi," seperti yang diungkapkan oleh Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Bekasi, Nur Chaidir, yang dikutip dari laman antaranews.com, (30/05/2024).

Pembentukan tim ini merupakan langkah yang diambil untuk mengatasi masalah lahan fasos-fasum yang masih dikuasai oleh pengembang perumahan, dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Tim Gabungan dan Peran Masyarakat dalam Aksi Nyata

 

Pemerintah daerah memiliki wewenang untuk membangun infrastruktur seperti jalan, taman, drainase, serta fasilitas pendidikan, kesehatan, dan keagamaan di kompleks perumahan, asalkan pengembang telah menyerahkan lahan tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Meskipun hasilnya belum signifikan dalam hal jumlah, namun kinerja tim ini sudah mulai terlihat dengan beberapa pengembang yang bersedia menyerahkan fasos-fasum mereka. Nur Chaidir menegaskan bahwa tugas utama tim ini adalah mengamankan aset-aset berupa lahan fasos-fasum perumahan, sejalan dengan rekomendasi dari Tim Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) KPK RI.

Hal ini diharapkan dapat memungkinkan pemerintah daerah untuk lebih fleksibel dalam menyerap aspirasi masyarakat perumahan. Pejabat Bupati Bekasi, Dani Ramdan, mengapresiasi langkah para pengembang yang telah menyerahkan lahan fasos-fasum, karena hal ini sejalan dengan upaya percepatan pembangunan daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Selain upaya dari dinas terkait, Dani Ramdan juga mendorong para camat untuk aktif berkomunikasi dengan pengembang, masyarakat, dan tokoh-tokoh setempat. Pemerintah daerah juga telah melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat untuk mengatasi masalah regulasi dan kepastian hukum terkait pengembang perumahan yang tidak aktif lagi atau tidak ditemukan.

Mereka sedang melakukan konsultasi untuk memungkinkan pengambilalihan lahan secara sepihak setelah jangka waktu tertentu, dengan tetap memperhatikan peraturan pusat. Berdasarkan data dari perangkat daerah terkait, hingga akhir tahun 2023, hanya sebagian kecil pengembang perumahan yang telah menyerahkan fasilitas sosial dan umum.

Namun, dengan adanya tim gabungan dan dukungan dari camat di setiap wilayah, semakin banyak pengembang yang mulai menyerahkan lahan fasos-fasum, termasuk Grup ISPI yang baru-baru ini mencapai kesepakatan dengan pemerintah daerah.

Komentar

Berita

Telah Dipilih

Silahkan Pilih yang Lain.

x

Belum memiliki akun? Daftar di Sini