Ketahui 5 Indikator Rumah Layak Huni

2024-05-20 13:37:22

News Image perumahan

Rumah layak huni adalah rumah yang memenuhi standar keamanan struktural, memiliki ukuran minimal yang memadai dan memperhatikan kesejahteraan penghuninya, seperti yang dijelaskan dalam Pasal 24 A Undang-Undang Pembangunan Kepemudaan dan Perumahan (UU PKP).

Selain memberikan kenyamanan kepada penghuninya, memiliki rumah yang layak juga dapat meningkatkan sistem kekebalan tubuh sehingga kesehatan lebih terjaga.

Menurut Pratana Humas Ahli Muda Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Ristyan Mega Putra, ada lima indikator penting untuk sebuah rumah yang layak huni. Rumah tidak hanya menjadi tempat tinggal, tetapi juga berfungsi sebagai tempat beribadah, tempat bekerja, dan tempat belajar bagi anak-anak.

Pemerintah berusaha meningkatkan kualitas rumah yang sebelumnya tidak layak menjadi lebih layak melalui Program Sejuta Rumah. Berikut adalah lima indikator penting untuk memiliki rumah yang layak huni:

Indikator Rumah Layak Huni

1. Ketahanan

Rumah tersebut menunjukkan ketahanan dan keselamatan bangunan yang baik, yang tercermin dari keandalan komponen struktur seperti pondasi, sloof, kolom, balok, rangka atap, serta kualitas dimensi dan campuran bahan bangunan yang digunakan, serta ikatan antar komponen yang kuat.

Dari segi non-struktur, rumah tersebut juga dilengkapi dengan lantai, dinding, kusen, daun pintu, jendela, dan penutup atap yang memadai, yang semuanya merupakan bagian penting untuk menjaga keselamatan dan kenyamanan penghuni rumah.

2. Luas Bangunan

Kecukupan luas tempat tinggal termasuk dalam pemenuhan standar ruang gerak minimum per orang untuk memastikan kenyamanan hunian. Luas minimum per orang diukur sebesar 7,2 m2 dengan tinggi ruang minimal 2,8 meter. Pemenuhan luas rumah harus mempertimbangkan ketersediaan lahan dan kemampuan swadaya penghuni.

3. Sanitasi Layak

Akses sanitasi yang layak meliputi fasilitas seperti bangunan untuk sarana mandi, cuci, kakus yang dilengkapi dengan septic tank yang memadai, serta tempat sampah, saluran pembuangan air kotor, dan sistem pembuangan air limbah. Fasilitas sanitasi tersebut dapat berlokasi di dalam rumah, halaman rumah, atau bersifat komunal, dengan syarat bahwa jaraknya mudah dijangkau dan mampu melayani kebutuhan seluruh anggota keluarga.

4. Air Minum Layak

Selain akses sanitasi yang layak, penting juga adanya akses air minum yang mudah dijangkau dari segi waktu dan jarak tempuh, serta memastikan bahwa kualitas air tersebut memenuhi standar layak untuk diminum.

5. Pencahayaan dan Penghawaan

Sarana penghawaan minimal harus mencakup 5% dari luas lantai ruangan dalam bentuk bukaan jendela yang memperhatikan sirkulasi udara yang baik. Sementara itu, sarana pencahayaan minimal harus setara dengan 10% dari luas lantai bangunan, dengan mempertimbangkan pemanfaatan sinar matahari.

Tipologi rumah dapat mencakup berbagai jenis, seperti rumah tembok, setengah tembok, rumah kayu tapak, dan rumah kayu panggung. Bentuk rumah dapat berupa rumah tapak tunggal atau rumah deret dengan satu atau lebih lantai, tergantung pada ketersediaan lahan dan indikator Rumah Layak Huni (RLH).

Pemenuhan persyaratan RLH juga harus memperhitungkan kearifan lokal untuk mengakomodir kebutuhan masyarakat yang tinggal di wilayah tertentu.

Baca Juga

Semua Berita