komparase.com

Rumah Bekas dan Rumah Vertikal Sebagai Opsi Hunian

Senin, 3 Juni 2024 | 09:00 WIB
bangunan (foto: kompas.id)
bangunan (foto: kompas.id)

 

 

Rumah bekas dengan lokasi yang lebih strategis dan harga yang terjangkau bisa menjadi pilihan yang menarik bagi generasi Z yang ingin memiliki rumah. Rumah bekas yang layak huni, dan memenuhi syarat rumah subsidi, juga bisa menjadi alternatif bagi masyarakat dengan penghasilan rendah.

Menurut Ariev Baginda Siregar, mantan Deputi Komisioner Bidang Pemanfaatan Dana Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera), penyediaan rumah Tapera atau rumah bersubsidi yang memenuhi standar layak huni dapat berupa rumah baru dari pengembang atau rumah bekas yang sudah direnovasi.

Rumah bekas, menurutnya, dapat menjadi solusi bagi penyediaan rumah yang layak huni dan terjangkau bagi masyarakat. Rumah yang telah direnovasi ini bisa didaftarkan dalam sistem Tapera oleh investor.

"Rumah seken atau rumah yang direnovasi, yang penting layak huni. Rumah tersebut bisa berlokasi lebih strategis dengan harga lebih terjangkau," kata Ariev seperti dikutip dari laman kompas.id (21/03/2024).

Transformasi Perumahan

Berdasarkan hasil Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) 2023, tercatat jumlah kekurangan rumah sebanyak 9,9 juta unit di Indonesia. Meskipun persentase dan jumlah rumah tangga yang tidak memiliki akses ke hunian yang layak telah mengalami penurunan dari tahun 2020, namun masih ada sekitar 26,9 juta rumah tangga yang belum memiliki akses ke hunian yang layak.

Andrinof A Chaniago, Ketua Majelis Tinggi Organisasi (MTO) HUD Institute, menegaskan bahwa perumahan merupakan isu strategis yang memiliki dampak jangka panjang yang signifikan serta menyentuh banyak pihak.

Dia menambahkan bahwa banyak masalah perkotaan berakar dari permasalahan dalam pola hunian dan kebijakan perumahan yang lebih banyak mengadopsi model horizontal. Untuk mengatasi masalah perumahan di perkotaan, dia menyarankan penyediaan hunian secara vertikal.

"Mengatasi masalah perumahan membutuhkan solusi yang strategis. Fokus pada pengembangan hunian vertikal bisa menjadi jawaban untuk memenuhi kebutuhan masyarakat menengah dan menengah bawah," ujarnya seperti dikutip dari laman kompas.id (21/03/2024).

Menurut Andrinof, hunian vertikal memiliki manfaat signifikan, seperti mengurangi waktu tempuh pergerakan masyarakat dan meningkatkan kualitas hidup mereka. Dia juga mengatakan bahwa pemerintah dan DPR perlu mendorong kebijakan yang mendukung hunian vertikal, sementara pelaku usaha perlu memperhatikan bisnis mereka serta kesejahteraan masyarakat.

Dia memberikan contoh bahwa di Jakarta, PD Pasar Jaya memiliki 153 lokasi pasar, di mana 80 di antaranya cocok untuk dikembangkan menjadi blok terpadu dengan hunian vertikal di atasnya dan fasilitas komersial di bawahnya, seperti pasar, kantor, dan layanan publik.

Untuk mendukung kebijakan hunian vertikal, Muhammad Joni, Wakil Ketua Umum The Hud Institute, menekankan pentingnya regulasi yang mengatur hunian vertikal termasuk tata kelola dan penyelesaian konflik antara konsumen, pengelola, dan pengembang. Sejauh ini, konsumen hunian vertikal seringkali berada dalam posisi yang lemah dan minim perlindungan saat timbul konflik.

Ervan Maksum, Deputi Bidang Sarana dan Prasarana Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), juga menyoroti masalah infrastruktur dasar yang belum terselesaikan sepenuhnya, seperti air minum, sanitasi, transportasi, dan sampah, yang juga berdampak pada penyediaan rumah yang layak huni.

Menurutnya, meskipun ada target untuk penyediaan sambungan air di perkotaan, namun realisasinya masih jauh dari harapan. Dia menekankan bahwa masalah-masalah dasar seperti air minum, sanitasi, dan sampah harus segera diatasi.

Djohermansyah Djohan, Presiden Institut Otonomi Daerah, menambahkan bahwa walaupun Undang-Undang Otonomi Daerah memandatkan rumah rakyat sebagai urusan pelayanan dasar, namun pemenuhan kebutuhan rumah rakyat masih kurang optimal karena terjadi sentralisasi urusan rumah rakyat di tingkat pusat.

Dia menegaskan perlunya kerja sama yang lebih kuat antara pemerintah pusat dan daerah serta pemindahan kewenangan penyediaan dan pembiayaan rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah ke pemerintah daerah.

Komentar

Berita

Telah Dipilih

Silahkan Pilih yang Lain.

x

Belum memiliki akun? Daftar di Sini