2024-05-01 20:31:10
Perum1Masyarakat kerap memilih untuk memiliki rumah di perumahan, karena kawasan perumahan biasanya sudah disediakan fasilitas pendukung. Namun, ada beberapa hal yang harus dipastikan ke pengembang sebelum memutuskan untuk membeli rumah di perumahan.
Yang paling pertama harus diperhatikan adalah perizinan dari pihak pengembang. CEO Daun Karya Property Kharolina Lesli mengatakan "Pertama itu legalitas yang harus ditanyakan. Bagaimana perizinannya, mulai dari izin lokasi, izin lingkungan, izin pembangunan. Minta lihat sertifikatnya ke developer, harus berani minta jangan takut-takut" seperti ditulis di laman resmi detikfinance.com, Sabtu (21/5/22).
Selanjutnya kamu harus memastikan beberapa dokumen penting seperti Akta Jual Beli (AJB), Sertifikat Hak Guna Bagunan (SHGB), Sertifikat Hak Milik (SHM) hingga Surat Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) lengkap dan terbukti keasliannya.
"Jangan sampai nama yang tertera di atas sertifikat hak atas tanah tersebut berbeda dan tidak bisa membuktikan bahwa penjual tersebut memanglah pemiliknya. Jika berbeda, maka wajib bagi kita untuk waspada" ujar Dosen Fakultas Hukum UMM, Isdian Anggraeny, seperti ditulis di laman resmi Kontan.co.id, Rabu (29/3/23)
Penting untuk mengetahui bahan-bahan bangunan yang digunakan karena dapat mempengaruhi kualitas bangunan tersebut. Calon pembeli bisa bertanya kepada developer terkait luas tanah, kondisi lingkungan, fasilitas, dll.
Kamu dapat memeriksa kredibilitas pihak developer kepada bank agar lebih yakin untuk memilih developer tersebut. Kamu bisa menanyakan bank apa saja yang memfasilitasi kredit di developer tersebut dan pembayaran melalui KPR, cash atau cash bertahap.
Hal terakhir yang perlu kamu pastikan adalah ada atau tidaknya biaya tambahan yang harus dikeluarkan oleh konsumen agar konsumen dapat menyiapkan uang. Kamu juga dapat memastikan apakah developer memberikan hadiah-hadiah seperti cashback uang tunai, pemasangan kanopi serta pemberian unit AC.