OJK akan Genjot Kinerja BPR Melalui Kebijakan P2SK

2024-03-06 05:10:05

News Image Kantor OJK (foto: Bisnis.com)

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyiapkan suatu rencana strategis dalam bentuk peta jalan untuk meningkatkan kinerja dan kesehatan Bank Perekonomian Rakyat (BPR), serta untuk menangani BPR yang menghadapi permasalahan. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya penyehatan sektor perbankan yang difokuskan pada BPR, sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Menurut Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, peraturan baru ini bertujuan untuk memperkuat sektor keuangan dan memperbaiki kondisi BPR yang mungkin mengalami kendala.

 

Dalam keterangan resminya, Dian mengungkapkan bahwa Undang-Undang P2SK memberikan tenggat waktu satu tahun kepada OJK untuk melakukan penyehatan terhadap bank, termasuk BPR. Jika dalam waktu tersebut tidak tercapai, maka BPR yang mengalami krisis harus diserahkan kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), sesuai dengan mandat yang ada. Hal ini menunjukkan urgensi dalam peningkatan kesehatan sektor perbankan, khususnya BPR, dalam rangka memperkuat fondasi ekonomi nasional.

 

OJK juga telah melakukan upaya penguatan dan konsolidasi BPR sepanjang tahun 2023. Pencatatan menunjukkan penurunan sebanyak 33 BPR karena penggabungan atau peleburan dengan BPR lain atau dalam satu grup kepemilikan, sebagai bagian dari strategi untuk memperkuat modal. Meskipun jumlah BPR secara keseluruhan berkurang, jumlah total kantor tidak mengalami perubahan yang signifikan. Ini dikarenakan kantor cabang dari BPR yang melakukan penggabungan atau peleburan umumnya menjadi bagian dari BPR yang menjadi penerima.

 

Peningkatan jumlah BPR dengan modal inti di atas Rp6 miliar menjadi indikasi positif lainnya. Hal ini menunjukkan adanya dorongan terhadap kesehatan keuangan dan permodalan di sektor BPR. Meskipun menghadapi tantangan ekonomi yang berat, industri BPR berhasil mencatat pertumbuhan di seluruh sektor selama tahun 2023. Pertumbuhan ini tercermin dari peningkatan total aset, penyaluran kredit, dan penghimpunan dana masing-masing sebesar 7,52%, 9,57%, dan 8,63%.

 

OJK berkomitmen untuk menjadikan BPR sebagai lembaga keuangan yang bisa diandalkan oleh masyarakat, yang memiliki integritas, efisiensi, dan berkontribusi nyata terhadap perekonomian. Dengan itu, OJK akan meluncurkan "Roadmap Pengembangan dan Penguatan BPR" sebagai langkah strategis untuk memandu perkembangan sektor BPR ke depan. Roadmap ini akan mencakup serangkaian peraturan baru yang akan diterbitkan pada tahun 2024, dengan tujuan untuk memastikan bahwa semua BPR dalam kondisi sehat dan memenuhi persyaratan permodalan serta indikator kinerja yang ditetapkan.

 

Bagi BPR yang mengalami kendala, OJK akan mendorong perbaikan melalui tindakan pengawasan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Namun, bagi BPR yang terlibat dalam praktik-praktik yang merusak integritas, seperti penipuan atau pelanggaran tata kelola perusahaan, OJK akan mengambil langkah tegas dengan menutup BPR tersebut jika kondisinya terus memburuk, dan menyerahkannya kepada LPS. OJK juga akan melibatkan aparat penegak hukum dalam menindak oknum-oknum yang terlibat dalam praktik ilegal tersebut, sebagai upaya untuk menjaga integritas sektor perbankan dan memastikan kepercayaan masyarakat terjaga.

Baca Juga

Semua Berita