Perbandingan Tarif PPN di ASEAN: Indonesia dan Filipina Paling Tinggi

2024-12-19 07:44:50

News Image Tarif PPN. (foto: hetanews.com)

Indonesia telah menetapkan langkah strategis untuk menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025. Langkah ini diambil untuk meningkatkan penerimaan negara dan mendukung pelaksanaan berbagai program pembangunan.

Dengan kebijakan baru ini, Indonesia akan berada di posisi teratas sebagai negara dengan tarif PPN tertinggi di kawasan ASEAN, sejajar dengan Filipina yang juga menetapkan tarif PPN sebesar 12%. Negara-negara lain di kawasan Asia Tenggara umumnya masih memberlakukan tarif yang lebih rendah.

Posisi Tarif PPN Indonesia dalam Konteks Global

Walaupun tarif PPN Indonesia lebih tinggi dibandingkan negara-negara ASEAN lainnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan bahwa tarif tersebut masih tergolong moderat jika dilihat dari konteks global. Beberapa negara memiliki tarif yang jauh lebih tinggi, seperti Brasil dengan tarif PPN sebesar 17%, Afrika Selatan 15%, dan India 18%.

Dilansir dari Antara.com, menurut Sri Mulyani, meskipun tarif PPN Indonesia berada di tingkat atas dalam konteks regional, negara ini tidak termasuk dalam kategori dengan tarif PPN yang tinggi secara global. Kebijakan ini mencerminkan upaya pemerintah dalam menjaga keseimbangan antara penerimaan negara dan daya saing ekonomi.

Kontribusi PPN dan PPnBM di Indonesia

Di Indonesia, PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) memainkan peran penting dalam penerimaan negara. Kedua jenis pajak ini menjadi penyumbang pendapatan terbesar kedua setelah Pajak Penghasilan (PPh).

PPN dikenakan pada transaksi barang dan jasa, sedangkan PPnBM ditujukan untuk barang mewah seperti kendaraan, perhiasan, dan properti. Pengenaan pajak ini tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan penerimaan negara tetapi juga untuk mengatur pola konsumsi masyarakat, mendukung pemerataan ekonomi, dan memastikan kebijakan fiskal yang progresif.

Perbandingan Tarif PPN di Negara-Negara ASEAN

Berikut adalah tarif PPN di negara-negara ASEAN:

  1. 1. Filipina: 12%
  2. 2. Indonesia: 11% (akan naik menjadi 12% pada 2025)
  3. 3. Kamboja: 10%
  4. 4. Laos: 10%
  5. 5. Malaysia: 10% untuk pajak penjualan, 8% untuk pajak layanan
  6. 6.Vietnam: 10% (saat ini diturunkan menjadi 8% hingga Juni 2025)
  7. 7. Singapura: 9%
  8. 8. Thailand: 7%
  9. 9. Myanmar: 5%
  10. 10. Brunei: 0%
  11. 11. Timor Leste: 0% untuk transaksi domestik, 2,5% untuk barang/jasa impor

Dengan kenaikan tarif menjadi 12% pada 2025, Indonesia akan bergabung dengan Filipina sebagai negara dengan tarif PPN tertinggi di ASEAN. Sementara itu, negara-negara seperti Thailand, Vietnam, dan Malaysia memiliki tarif yang lebih rendah, dengan Brunei dan Timor Leste bahkan menetapkan PPN sebesar 0%.

Tarif PPN Indonesia dalam Perbandingan Internasional

Meskipun menjadi yang tertinggi di ASEAN, tarif PPN Indonesia tetap lebih rendah jika dibandingkan dengan beberapa negara di dunia, seperti:

  • 1. Brasil: 17%
  • 2. India: 18%
  • 3. Afrika Selatan: 15%

Dengan demikian, kenaikan ini mencerminkan kebijakan fiskal yang masih kompetitif di kancah internasional.

Signifikansi Kenaikan Tarif PPN

Kenaikan tarif PPN di Indonesia memberikan dampak signifikan terhadap penerimaan negara, khususnya untuk mendanai program-program pembangunan, memperkuat infrastruktur, dan mendukung pertumbuhan ekonomi. Selain itu, pengenaan PPN juga memiliki fungsi sebagai alat pengendalian konsumsi masyarakat terhadap barang dan jasa.

Di sisi lain, tarif yang lebih tinggi dibandingkan negara ASEAN lainnya dapat memengaruhi daya beli masyarakat, terutama bagi kelompok menengah ke bawah. Oleh karena itu, pemerintah diharapkan memberikan strategi yang komprehensif untuk mengurangi dampak kenaikan tarif ini pada masyarakat kecil sekaligus memaksimalkan manfaatnya untuk pembangunan nasional.

Perbandingan tarif ini menunjukkan bahwa posisi Indonesia dalam konteks regional dan global memiliki dinamika tersendiri, yang mencerminkan usaha pemerintah untuk menyeimbangkan kebutuhan pendapatan negara dengan kondisi ekonomi domestik.

Baca Juga

Jesika

Jesika

Writer

PPN

Semua Berita