5 Alasan SIM Harus Diperpanjang Tiap 5 Tahun

2024-12-06 04:34:52

News Image Ilustrasi SIM C. Sumber foto: fahum.umsu.ac.id

Usulan Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding, untuk membuat SIM, STNK, dan TNKB berlaku seumur hidup seperti KTP kembali mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Korlantas Polri pada 4 November 2024. 

Namun, pihak kepolisian memberikan sejumlah alasan mengapa kebijakan tersebut tidak bisa diterapkan. Berikut adalah 5 alasan yang disampaikan oleh Kakorlantas Polri, Irjen Pol Aan Suhanan, yang menjadi sorotan utama.

1. Perubahan Identitas Pemegang SIM

Kepolisian menegaskan bahwa forensik kepolisian menjadi alasan utama perpanjangan SIM setiap lima tahun. Dalam kurun waktu tersebut, perubahan identitas seperti wajah, nama, atau kondisi fisik pemegang SIM dapat terjadi. Hal ini penting untuk memastikan data identitas pada SIM tetap relevan dan akurat.

"Dalam lima tahun itu waktu yang mungkin ada perubahan identitas dan sebagainya," ujar Irjen Pol Aan Suhanan, dikutip dari detik.com.

2. Meningkatkan Keamanan Lalu Lintas

SIM tidak hanya berfungsi sebagai kartu identitas pengemudi, tetapi juga untuk memantau kemampuan pengemudi secara berkala. Dengan sistem perpanjangan, kepolisian dapat memastikan bahwa pengemudi masih layak mengemudikan kendaraan. Hal ini berkontribusi pada keselamatan di jalan raya.

3. Cek Fisik Kendaraan pada Perpanjangan STNK

Untuk STNK, perpanjangan lima tahunan tidak hanya berfungsi sebagai administrasi, tetapi juga menjadi momen penting untuk memeriksa kondisi fisik kendaraan. Proses ini memastikan kendaraan masih memenuhi standar keselamatan, seperti rem, lampu, dan komponen lainnya.

"Tiap 5 tahun kita cek fisik kendaraan tersebut apakah masih laik pengeremannya dan sebagainya," jelas Irjen Pol Aan Suhanan.

4. Forensik Kendaraan untuk Penegakan Hukum

Selain kepentingan administrasi, data dari perpanjangan STNK juga berperan dalam forensik kepolisian. Informasi terkait kendaraan digunakan untuk berbagai kepentingan penegakan hukum, termasuk pelacakan kasus kriminal yang melibatkan kendaraan bermotor.

5. Menjaga Akurasi Data Kepemilikan Kendaraan

Perpanjangan STNK secara berkala memungkinkan kepolisian untuk memperbarui data kepemilikan kendaraan. Ini penting untuk memastikan kendaraan yang dijual atau berpindah tangan memiliki data yang valid dan tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.

Usulan DPR, SIM Cukup Dibolongi Saat Pelanggaran

Di sisi lain, Sarifuddin Sudding mengusulkan sistem yang lebih sederhana untuk menangani pelanggaran lalu lintas. Ia menyarankan agar SIM diberi tanda (dibolongi) setiap kali terjadi pelanggaran. Setelah tiga pelanggaran, SIM langsung dicabut.

"Kalau terjadi pelanggaran cukup dibolongin aja, tiga kali dibolongin sudah, tidak perlu lagi (mengemudi)," tegas Sudding.

Respons Korlantas Polri

Meski memahami keluhan masyarakat terkait biaya dan administrasi, Polri tetap berpegang pada keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa SIM tidak bisa berlaku seumur hidup. Kendati demikian, Polri menyatakan kesiapannya untuk terus mengkaji masukan dari DPR.

"Kami berterima kasih Pak Sudding masukannya, nanti kita akan kaji terus terkait dengan pelayanan SIM, STNK, maupun TNKB," tutup Irjen Pol Aan Suhanan.

Baca Juga

Nabila

Nabila

Writer

Semua Berita