Pajak Tahunan BYD M6 Hanya Rp443 Ribu, Innova Zenix Rp57 Juta!

2024-11-27 10:24:30

News Image Mobil BYD M6. Sumber foto: bydjakarta-bekasi.com

Dengan semakin pesatnya perkembangan industri kendaraan listrik (electric vehicle/EV) di Indonesia, masyarakat mulai mengenal berbagai jenis kendaraan listrik yang menawarkan efisiensi biaya, salah satunya adalah pajak kendaraan yang jauh lebih murah dibandingkan kendaraan berbahan bakar bensin. Hal ini tercermin dalam perbandingan pajak antara mobil listrik BYD M6 dan mobil konvensional seperti Toyota Innova Zenix HEV.

Berdasarkan data yang diunggah di media sosial X (Twitter) oleh akun komunitas mobil @innovacommunity, terlihat jelas perbedaan mencolok antara pajak kendaraan listrik dan kendaraan berbahan bakar fosil. Pajak tahunan untuk mobil listrik BYD M6 tercatat hanya sebesar Rp443.000, sedangkan untuk Toyota Innova Zenix HEV mencapai Rp57 juta. Perbedaan yang sangat signifikan ini tentu menjadi salah satu alasan bagi konsumen untuk beralih ke kendaraan listrik.

Mengapa Pajak Kendaraan Listrik Lebih Murah?

Pemerintah Indonesia memang memberikan sejumlah insentif bagi pemilik kendaraan listrik dalam rangka mendukung transisi menuju energi yang lebih ramah lingkungan. Salah satu insentif utama adalah tarif pajak yang lebih rendah dibandingkan kendaraan berbahan bakar bensin. Hal ini tercermin dari ketentuan dalam berbagai peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah, termasuk:

  1. 1. Peraturan Pemerintah No. 73 Tahun 2019:
  2. Menurut peraturan ini, mobil listrik murni mendapatkan insentif berupa pengurangan tarif pajak sebesar 0%, baik untuk tahap I maupun II. Untuk mobil listrik tipe PHEV (Plug in Hybrid Electric Vehicle), insentif pajak yang diberikan sebesar 5% pada tahap I dan 8% pada tahap II. Sementara itu, untuk mobil listrik model hybrid, insentif pajaknya berkisar antara 6% hingga 8% pada tahap I dan meningkat menjadi 10%-12% pada tahap II.
  3. 2. Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2021
  4. Peraturan ini berfokus pada insentif pajak saat pembelian kendaraan bermotor listrik, termasuk pajak pembelian barang mewah (PPnBM) yang diberikan dengan tarif insentif sebesar 15% untuk kendaraan listrik.
  5. 3. Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 1 Tahun 2021
  6. Pemerintah juga mengatur bahwa pajak kendaraan listrik pribadi maupun umum akan dikenakan tarif hanya 10% dari tarif normal yang berlaku.
  7. 4. UU HKPD (Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah)
  8. Salah satu terobosan besar bagi kendaraan listrik adalah bahwa kendaraan listrik tidak lagi termasuk dalam objek Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) mulai tahun 2025. Artinya, kendaraan listrik akan terbebas dari pajak tahunan kendaraan serta biaya balik nama kendaraan.

Pajak Kendaraan Listrik dan Perbandingannya

Jika kita lihat perbandingan pajak tahunan antara BYD M6 dan Innova Zenix, perbedaannya sangat mencolok. Pajak tahunan untuk BYD M6, yang merupakan kendaraan listrik, hanya sebesar Rp443.000. Angka ini sangat jauh berbeda dibandingkan dengan pajak tahunan Innova Zenix HEV yang mencapai lebih dari Rp57 juta. Hal ini mencerminkan manfaat langsung yang dapat dirasakan oleh pemilik kendaraan listrik dalam hal biaya operasional yang lebih rendah.

Contoh lain yang juga menarik adalah kendaraan listrik Hyundai Ioniq 5, yang pajak tahunan mobil tersebut hanya Rp143.000, serta sepeda motor listrik Volta dengan pajak tahunan sebesar Rp219.600. Ini menunjukkan bahwa kendaraan listrik, baik mobil maupun motor, mendapatkan manfaat pajak yang sangat menguntungkan dibandingkan dengan kendaraan berbahan bakar fosil.

Insentif Lainnya untuk Kendaraan Listrik

Selain pengurangan pajak tahunan, pemerintah juga memberikan insentif lainnya, seperti diskon pada pajak pembelian kendaraan atau PPnBM yang lebih rendah. Misalnya, jika seseorang membeli kendaraan listrik seperti MG 5 GT dengan harga Rp399,9 juta, pajak tahunan yang harus dibayar hanya sekitar Rp3,7 juta setelah mendapatkan insentif dari pemerintah. Di sisi lain, kendaraan konvensional dengan harga yang serupa, seperti Toyota Innova Zenix, harus membayar pajak yang jauh lebih tinggi, yakni sekitar Rp57 juta per tahun.

Bagi konsumen yang ingin membeli kendaraan listrik dengan harga yang lebih terjangkau, mereka juga akan mendapatkan manfaat besar. Sebagai contoh, Hyundai Ioniq 5 Prime yang dibanderol dengan harga sekitar Rp488 juta, hanya dikenakan pajak tahunan sebesar Rp976.000, yang jauh lebih murah dibandingkan dengan kendaraan konvensional sekelasnya.

Prospek Kendaraan Listrik di Indonesia

Dengan semakin banyaknya insentif yang diberikan oleh pemerintah, tidak heran jika kendaraan listrik menjadi pilihan menarik bagi masyarakat Indonesia. Keuntungan pajak yang jauh lebih murah, ditambah dengan insentif lainnya seperti bebas dari PKB dan BBNKB mulai 2025, menjadikan kendaraan listrik sebagai pilihan masa depan yang lebih ramah lingkungan dan ekonomis.

Baca Juga

Nabila

Nabila

Writer

Semua Berita