2024-11-22 02:11:19
Kenaikan PPN kendaraan bekas dari 1,1% menjadi 1,2% pada 2025. Sumber foto: pajak.comMulai 1 Januari 2025, pemerintah akan memberlakukan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen.
Kenaikan ini, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, juga memengaruhi pasar kendaraan bekas. PPN kendaraan bekas akan naik dari 1,1 persen menjadi 1,2 persen.
Meski persentase kenaikan terlihat kecil, penting untuk memahami dampaknya dan bagaimana menyikapinya. Berikut adalah beberapa tips untuk pembeli dan penjual kendaraan bekas dalam menghadapi kebijakan baru ini:
Menurut Kazuhiro Shioyama, CEO PT JBA Indonesia, kenaikan PPN 1,2 persen tidak akan memberikan dampak besar pada harga kendaraan bekas.
“Rata-rata harga mobil bekas yang paling banyak itu di angka Rp 150 jutaan sampai Rp200 jutaan, jadi kalau naik 0,1 persen itu rata-rata PPN naik Rp150.000 sampai Rp200.000,” ujarnya, dikutip dari Kompas.com.
Kenaikan tersebut memang kecil dibandingkan harga kendaraan baru. Namun, memahami perhitungan pajak bisa membantu pembeli menilai apakah harga yang ditawarkan masuk akal.
Kenaikan PPN 12 persen untuk kendaraan baru diprediksi akan memengaruhi daya beli masyarakat. Hal ini, menurut Johan Wijaya, General Manager Sales PT JBA Indonesia, justru menjadi peluang bagi pasar mobil bekas.
“Kalau PPN naik 12 persen, pasti berefek pada unit baru. Kalau (harga) unit baru naik, pendapatan segitu-segitu saja, pasti makin berat mobil barunya. Justru kami lihat mobil bekas akan banyak peminat,” kata Johan, dikutip dari Kompas.com.
Bagi konsumen yang ingin memiliki mobil tanpa membebani anggaran terlalu besar, kendaraan bekas bisa menjadi pilihan terbaik.
Kenaikan pajak kendaraan bekas kemungkinan besar tidak akan terlalu membebani showroom. “Showroom-showroom enggak bayar pajak 0,1 persen juga, jadi kemungkinan enggak ada dampaknya,” ungkap Kazuhiro.
Namun, konsumen perlu memanfaatkan kesempatan untuk mencari showroom yang memberikan penawaran menarik, seperti diskon harga, potongan PPN, atau bonus layanan purna jual.
Bagi yang sudah merencanakan membeli mobil bekas, pertimbangkan untuk melakukan pembelian sebelum Januari 2025. Dengan begitu, masih bisa mendapatkan kendaraan dengan PPN 1,1 persen.
Kenaikan pajak tidak berarti harus mengesampingkan kualitas. Pastikan kendaraan yang akan dibeli telah melewati inspeksi menyeluruh. Jika memungkinkan, gunakan jasa inspeksi independen untuk memastikan kendaraan tidak memiliki masalah tersembunyi.
Kenaikan PPN kendaraan bekas dari 1,1 persen menjadi 1,2 persen pada 2025 mungkin tidak memberikan dampak besar secara langsung, tetapi tetap memengaruhi pasar. Dengan memahami perhitungan pajak, mempertimbangkan alternatif mobil baru, dan memanfaatkan peluang sebelum kebijakan berlaku, dapat mengelola anggaran dengan lebih baik.
Sebagai catatan, kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.03/2022, yang menyebutkan bahwa penyerahan kendaraan bermotor bekas oleh pengusaha dikenai PPN dengan tarif baru mulai 2025. Pastikan memahami aturan ini untuk mempermudah transaksi kendaraan bekas di masa mendatang.
Writer