2023-12-05 04:57:06
Ilustrasi RumahSemakin meningkat jumlah penduduk Indonesia, banyak masyarakat memilih untuk membeli rumah tunggal. Namun, tidak sedikit orang yang mengetahui indikator apa saja rumah tersebut layak untuk dihuni.
Melansir dari laman resmi National Affordable Housing Program (NAHP) Kementerian PUPR, rumah yang layak huni adalah hunian yang memenuhi persyaratan keselamatan bangunan, dan kecukupan minimum luas bangunan, serta kesehatan penghuni seperti dalam penjelasan UU PKP pasal 24 huruf a.
Lantas apa indikator rumah yang layak untuk dihuni? Rumah yang layak untuk dihuni harus memenuhi beberapa kriteria di bawah ini!
Rumah layak huni harus memiliki ketahanan dan keselamatan bangunan yang meliputi pemenuhan standar keandalan komponen struktur dan kualitas komponen non-struktur bangunan.
Komponen struktur pada bangunan meliputi pondasi, sloof, kolom, balok, dan rangka atap. Sementara komponen non-struktur di antaranya lantai, dinding, kusen, dan daun pintu serta jendela, dan penutup atap.
Penghuni rumah harus mengetahui bahwa rumah yang layak huni per orang harus memberikan kenyamanan. Minimal luas bangunan per orang adalah 7,2 meter persegi dan tinggi ruang minimal 2,8 meter.
Luas rumah yang layak untuk dihuni juga harus memperhatikan ketersediaan lahan serta kemampuan berswadaya. Dengan demikian, penghuni rumah tetap melakukan aktivitasnya dalam bangunan seperti makan, tidur, hingga mandi.
Akses sanitasi yang layak meliputi sarana mandi cuci kasus serta septic tank yang layak, tempat sampah, saluran pembuangan air kotor, dan sistem pembuangan air limbah. Sanitasi yang berada di dalam rumah, halaman rumah, atau komunal dengan jarak yang terjangkau dan mampu memberikan layanan kepada seluruh anggota keluarga.
Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) mengatakan Inpres Air Minum dan Sanitasi telah diusulkan senilai Rp 16,6 triliun. Selain itu, mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2020-2024 yang mencantumkan proyek Akses Air Minum Perpipaan sebanyak 10 juta Sambungan Rumah (SR) ke dalam Proyek Prioritas Strategis.
Bukan hanya kebutuhan tempat tinggal dan sanitasi yang layak, akses air yang bagus juga perlu diperhatikan. Seperti yang diketahui, tidak setiap rumah memiliki sumur yang airnya layak untuk dikonsumsi.
Oleh sebab itu, pemerintah daerah umumnya menawarkan program air PDAM guna memenuhi air bersih kepada para penghuni rumah.
Selain keempat indikator di atas, rumah yang layak huni adalah bangunan yang memiliki pencahayaan serta penghawaan yang baik. Pencahayaan ke dalam rumah memberikan udara yang sehat.
Menurut Kementerian Pekerjaan Umur dan Perumahan Rakyat (PUPR), sarana penghawaan yang layak minimal lima persen dari luas lantai ruangan seperti bukaan jendela dengan memperhatikan sirkulasi udara.
Sementara untuk sarana pencahayaan, disarankan untuk minimal sepuluh persen dari luas lantai bangunan dengan memperhatikan sinar matahari. Dengan demikian, cahaya matahari masuk ke dalam ruangan dengan cukup.
Rumah yang layak huni mencangkupi rumah tembok, setengah tembok, rumah kayu tapak, dan rumah kayu panggung. Sementara bentuk rumah adalah tapak tunggal atau rumah deret dengan satu lantai atau lebih sesuai dengan ketersediaan lahan serta indikator rumah layak huni.