2023-09-19 03:42:04
Mercedes-BenzMercedes-Benz kembali terlibat perkara soal emisi. Kali ini, Deutsche Umwelt Hilfe (DUH) selaku LSM lingkungan di Jerman melaporkan Mercedes-Benz karena melakukan kecurangan dalam hal emisi ke Pengadilan Eropa.
Melansir dari Reuters, surat laporan DUH berbunyi bahwa Otoritas Transportasi Jerman (KBA) menilai perangkat yang dipasang pada kendaraan Mercedes-Benz tidak bisa diterima. Perangkat yang dimaksud adalah defeat device yakni sebuah perangkat atau desain kendaraan bermotor yang mengganggu atau tidak mengaktifkan pengendalian emisi meski sudah melalui uji emisi.
Sementara defeat device telah dilarang penggunaannya di Eropa berdasarkan putusan Directive 98/69/EC. Sedangkan saat ini, Eropa telah menetapkan batasan emisi minimal emisi 5 atau 6 euro berdasarkan EC No. 715/2007. Dengan demikian, mobil pabrikan Jerman tersebut terancam harus menarik (recall) untuk sejumlah kendaraannya.
KBA menemukan perangkat defeat device pada kendaraan Mercedes-Benz yang diproduksi dengan standar emisi 6 euro yakni batasan terbaru terkait emisi knalpot berbahaya pada kendaraan bermesin diesel atau bensin.
Berdasarkan keputusan Pengadilan Eropa, Mercedes-Benz diminta untuk mengambil tindakan perbaikan atau penarikan kendaraan tersebut dari jalan raya. Pasalnya, pihak pengadilan menganggap bahwa perangkat yang dipasang pada beberapa kendaraan Mercedes-Benz masih ilegal.
Adanya perintah dari Pengadilan Eropa, Mercedes-Benz akhirnya angkat suara. Perusahaan mengklaim bahwa pihaknya telah bekerja sama dengan KBA dan yakin bahwa telah mengembangkan teknologi pada perangkat defeat device tersebut guna masalah emisi melalui pembaruan perangkat lunak.
"Saat ini kami berasumsi bahwa pembaruan perangkat lunak pada kendaraan mungkin terpengaruh oleh keputusan terakhir terkait fungsinya. (Perangkat) Itu sudah dikembangkan dan tersedia di lapangan," jelas pihak Mercedes-Benz dilansir dari Reuters pada Selasa, 19 September 2023.
Ini bukan pertama kalinya, sebab Mercedes-Benz pernah mengalami masalah yang serupa di Korea Selatan pada 2022. Regulator Antimonopoli Korea Selatan menemukan informasi emisi yang dipalsukan pada kendaraan diesel. Alhasil, perusahaan harus membayar denda sebesar US$ 16,87 juta atau setara dengan Rp 259 miliar.