Kawasaki dan Honda Terdampak PPN 12%

2024-12-13 00:43:05

News Image Ilstrasi PPN 12%. Sumber foto: suara.com

Pemerintah melalui arahan Presiden Prabowo Subianto akan menerapkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% secara khusus untuk barang-barang yang dikategorikan sebagai barang mewah. Kebijakan ini dipastikan berdampak pada harga jual berbagai produk, termasuk sepeda motor premium.

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, menyampaikan bahwa pelaksanaan teknis kebijakan ini telah ditugaskan kepada Menteri Keuangan, Sri Mulyani. 

"Pak Presiden menyampaikan teknisnya nanti Menteri Keuangan yang akan mengatur," ujar Susiwijono, dikutip dari otorider.com.

Motor Premium Masuk Kategori Barang Mewah

Merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.010/2021, sejumlah sepeda motor tergolong barang mewah yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) selain PPN reguler. Kategori ini mencakup:

  • 1. Kendaraan bermotor roda dua atau tiga dengan kapasitas mesin lebih dari 250 cc hingga 500 cc.
  • 2. Sepeda motor dengan kapasitas mesin di atas 500 cc.
  • 3. Kendaraan khusus untuk medan ekstrem, seperti salju atau pegunungan.

Dengan adanya kebijakan terbaru ini, sepeda motor premium yang memiliki kapasitas mesin besar dan fitur canggih otomatis akan masuk dalam daftar kendaraan yang terdampak pajak tambahan.

Daftar Sepeda Motor yang Berpotensi Terdampak

Beberapa model dari merek ternama seperti Yamaha, Honda, dan Kawasaki berpotensi mengalami kenaikan harga. Model-model ini dikenal memiliki spesifikasi premium yang ditujukan untuk pasar kelas atas, sehingga dampak kebijakan ini akan terasa signifikan bagi konsumen. Contohnya:

Yamaha:

  • - Yamaha WR 155T
  • - Yamaha YZ 250 F
  • - Yamaha YZ 250 FX

Honda:

  • - Honda CBR 1000RR
  • - Honda CB 500X
  • - Honda Gold Wing 1800

Kawasaki:

  • - Kawasaki Ninja H2
  • - Kawasaki Versys 650
  • - Kawasaki W800

Kenaikan Harga Dibebankan pada Konsumen

Octavianus Dwi Putro, Marketing Director PT Astra Honda Motor (AHM), mengungkapkan bahwa kebijakan PPN 12% akan memengaruhi harga jual sepeda motor premium. Ia menyebutkan bahwa simulasi awal menunjukkan kenaikan harga di berbagai daerah bisa bervariasi.

"Kalau simulasi saya ya dengan angka normal nanti area per area bisa lain, kayaknya ada yang lebih tinggi ada yang lebih rendah itu bisa Rp700.000 sampai Rp2 juta dengan tipe tertentu," ujar Octavianus.

Peningkatan harga ini akan terjadi setelah tambahan pajak daerah (opsen pajak) turut diperhitungkan, sehingga konsumen akan menanggung harga yang lebih mahal.

Langkah Selanjutnya

Menteri Keuangan Sri Mulyani diharapkan segera merilis aturan teknis terkait kebijakan ini. Dengan peraturan baru, pemerintah berupaya mengatur penerimaan negara melalui pajak barang mewah tanpa memengaruhi harga kebutuhan dasar.

Namun, bagi pecinta motor premium, kebijakan ini menjadi sinyal untuk mempersiapkan anggaran lebih besar jika berencana membeli kendaraan dalam waktu dekat. Sementara itu, produsen sepeda motor akan menyesuaikan strategi pemasaran untuk menjaga daya tarik produk mereka di tengah tantangan harga yang meningkat.

Baca Juga

Nabila

Nabila

Writer

Semua Berita

4 Tren Motor Baru 2024: Siapa Saja Pendatang Baru di Indonesia?
31 Desember 2024

4 Tren Motor Baru 2024: Siapa Saja Pendatang Baru di Indonesia?

Pasar otomotif roda dua Indonesia semakin ramai pada 2024 de...

Mobil Niaga Tidak Aman untuk Penumpang, Ini Penjelasannya
31 Desember 2024

Mobil Niaga Tidak Aman untuk Penumpang, Ini Penjelasannya

Mobil pikap dan truk yang digunakan sebagai angkutan penumpa...

Mana yang Lebih Unggul? BYD Dolphin Premium atau Wuling Cloud EV
31 Desember 2024

Mana yang Lebih Unggul? BYD Dolphin Premium atau Wuling Cloud EV

Keduanya adalah pilihan yang solid dalam kategori mobil list...

Nio ET9 Signature Edition Ludes Terjual 12 Jam, Harga Tembus Rp1,6 Miliar!
30 Desember 2024

Nio ET9 Signature Edition Ludes Terjual 12 Jam, Harga Tembus Rp1,6 Miliar!

Nio ET9 Signature Edition, mobil listrik premium asal Tiongk...

CBS, ABS, dan RoadSync Perbandingan Fitur Honda PCX 160 2024
30 Desember 2024

CBS, ABS, dan RoadSync Perbandingan Fitur Honda PCX 160 2024

Honda PCX 160 2024 hadir dengan tiga varian CBS, ABS, dan Ro...

7 Jenis Kendaraan Caravan untuk Liburan ala Campervan
30 Desember 2024

7 Jenis Kendaraan Caravan untuk Liburan ala Campervan

Memilih jenis caravan yang tepat sangat bergantung pada kebu...

Yamaha Fazio atau Honda Scoopy? Retro Modern dengan Fitur Kekinian
28 Desember 2024

Yamaha Fazio atau Honda Scoopy? Retro Modern dengan Fitur Kekinian

Keduanya adalah pilihan yang solid di segmen motor matic, se...

Hindari Kebiasaan Sepele Ini yang Bisa Mengubah Macet Nataru Jadi Petaka!
27 Desember 2024

Hindari Kebiasaan Sepele Ini yang Bisa Mengubah Macet Nataru Jadi Petaka!

Dengan sikap yang lebih disiplin, sabar, dan peduli terhadap...

Waspada Kelelahan! Polri Ungkap Titik Rawan di Tol Trans Jawa
28 Desember 2024

Waspada Kelelahan! Polri Ungkap Titik Rawan di Tol Trans Jawa

Polri mengidentifikasi tiga titik lelah di tol Trans Jawa da...

Beda Gaya, Sama Kuat Duel QJ Motor OAO Pro vs Ninja e-1
27 Desember 2024

Beda Gaya, Sama Kuat Duel QJ Motor OAO Pro vs Ninja e-1

QJ Motor OAO Pro dan Kawasaki Ninja e-1 menawarkan pilihan m...