Dalam transaksi jual-beli sepeda motor, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) merupakan dokumen penting yang tidak boleh diabaikan. Tanpa BPKB, motor akan sangat sulit untuk dijual.
Seringkali, pelaku kejahatan membuat BPKB palsu agar calon pembeli merasa yakin dan tertarik membeli motor tersebut. Jika motor tetap terjual tanpa BPKB, harganya akan jauh lebih murah dibandingkan harga pasar.
Ada beberapa alasan mengapa motor tanpa BPKB sulit terjual, salah satunya adalah adanya berbagai risiko yang bisa dihadapi oleh penjual maupun pembeli. Artikel ini akan membahas risiko-risiko tersebut, serta menjelaskan fungsi BPKB dan cara mengurus BPKB yang hilang.
Apa Itu BPKB dan Fungsinya?
Menurut informasi dari situs Polri, BPKB adalah dokumen yang diterbitkan oleh Satuan Lalu Lintas Polri sebagai bukti sah kepemilikan kendaraan bermotor. Berikut adalah beberapa fungsi BPKB:
- BPKB merupakan dokumen wajib yang harus dimiliki oleh kendaraan bermotor, baik yang masih berfungsi maupun yang sudah tidak dapat digunakan.
- BPKB berfungsi seperti sertifikat kepemilikan yang lebih rinci, dan harus disimpan dengan baik oleh pemilik kendaraan.
- BPKB juga digunakan untuk mengawasi pemasukan keuangan negara non-pajak serta memastikan kepemilikan kendaraan bermotor yang sah.
- BPKB bisa digunakan sebagai jaminan dalam transaksi pinjam-meminjam yang didasari oleh kepercayaan.
Risiko Jual-Beli Motor Tanpa BPKB
Dengan pentingnya BPKB, tidak heran jika motor tanpa dokumen ini cenderung sulit untuk dijual. Beberapa risiko yang dapat dihadapi oleh penjual dan pembeli antara lain:
- Status Kepemilikan yang Tidak Sah
BPKB adalah bukti sah kepemilikan kendaraan bermotor. Jika motor hanya dilengkapi dengan STNK tanpa BPKB, status kepemilikan kendaraan dianggap tidak sah. Pembeli hanya menjadi "penguasa" kendaraan, bukan pemilik yang sah, dan jika terjadi sengketa, pembeli tidak memiliki pembelaan yang kuat. - Terkait Kejahatan
Motor tanpa BPKB seringkali dicurigai sebagai hasil tindak kejahatan, seperti pencurian. Hal ini berisiko bagi penjual yang bisa dijerat sebagai pelaku pencurian, serta pembeli yang bisa dianggap sebagai penadah atau terlibat dalam tindak kejahatan tersebut. - Masih Menjadi Jaminan Fidusia
Jika motor yang dijual masih terikat jaminan fidusia, misalnya sebagai agunan kredit, dan dijual tanpa sepengetahuan lembaga pemberi pinjaman, maka penjual bisa dikenai pidana. Pembeli juga berisiko kehilangan motor dan uang yang telah dibayarkan. - Pemilik BPKB Bisa Melaporkan Kehilangan
Dalam beberapa kasus, pemilik sah BPKB bisa melaporkan kehilangan motor beserta dokumen yang terkait. Kepolisian bisa memblokir kendaraan tersebut, sehingga motor yang dibeli tanpa BPKB bisa saja dikembalikan kepada pemiliknya.
Mengurus BPKB yang Hilang
Jika BPKB hilang, pemilik motor sebenarnya dapat mengurus penerbitan BPKB baru. Berikut adalah beberapa syarat yang diperlukan untuk mengurus BPKB yang hilang, berdasarkan informasi dari situs PPID Kota Semarang:
- Identitas yang sah
- STNK motor
- Surat kuasa bermeterai (jika dikuasakan)
- Laporan kehilangan dari kepolisian
- Berita acara pemeriksaan dari kepolisian
- Surat keterangan dari Reskrim
- Surat pernyataan bermeterai yang menyatakan bahwa BPKB yang hilang tidak terkait dengan kasus pidana atau perdata
- Surat permohonan duplikat BPKB dan blokir BPKB bermaterai
- Pengumuman kehilangan di media cetak
- Bukti bahwa BPKB tidak sedang diagunkan di bank
Selain itu, ada biaya yang harus dibayarkan untuk penerbitan BPKB baru, yaitu sekitar Rp 225.000 untuk kendaraan roda dua atau tiga, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020.
Nah, telah kita ketahui alasan motor tanpa BPKB sulit terjual adalah banyaknya risiko yang mungkin dihadapi di kemudian hari. Jika memang BPKB hilang, sebaiknya segera diurus untuk penerbitan BPKB baru.
Baca Juga