2024-10-17 03:14:29
Operasi Zebra 2024. Sumber foto: Tirto.idPolda Metro Jaya bersama seluruh Polda di Indonesia kembali menggelar Operasi Zebra pada 14-27 Oktober 2024. Operasi ini bertujuan untuk meningkatkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas), dengan fokus pada penegakan hukum secara elektronik (ETLE) serta penindakan langsung di lapangan.
Yang perlu diketahui dan tidak seperti tahun-tahun sebelumnya, Operasi Zebra 2024 dilaksanakan secara mobile, tanpa titik operasi tetap atau stasioner.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, menegaskan bahwa operasi tahun ini lebih fleksibel dan bergerak di seluruh ruas jalan.
"Dalam Operasi Zebra Jaya Tahun 2024, tidak ada titik operasi yang stasioner. Kami akan menggelar operasi secara mobile untuk memastikan penegakan hukum yang efektif di berbagai wilayah," jelas Ade Ary dalam keterangan resminya, seperti dikutip dari OtoDriver.com.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Operasi Zebra 2024 ini difokuskan pada 14 jenis pelanggaran lalu lintas, meliputi:
Ade Ary menyatakan bahwa operasi ini tidak hanya bertujuan untuk menegakkan hukum lalu lintas, tetapi juga untuk menjaga keamanan dan ketertiban jelang pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih pada 20 Oktober 2024. Sebanyak 2.939 personel dikerahkan dalam Operasi Zebra 2024 ini, terdiri dari 1.570 personel Polda Metro Jaya dan 1.369 personel dari jajaran Polres.
"Kami ingin memastikan keamanan dan kelancaran, terutama menjelang momen penting seperti pelantikan presiden," katanya lebih lanjut.
Selain penindakan terhadap pelanggaran, Operasi Zebra 2024 juga memberikan layanan kepada masyarakat melalui gerai SIM Keliling. Layanan ini disediakan untuk memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya hampir habis. Masyarakat bisa mengurus perpanjangan di beberapa lokasi yang telah ditentukan, yaitu:
Layanan SIM Keliling buka setiap hari selama operasi, mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Adapun dokumen yang harus disiapkan antara lain KTP asli dan fotokopi, SIM asli, serta hasil tes kesehatan yang bisa dilakukan di lokasi.
Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Untuk SIM yang telah habis masa berlakunya, pemohon diwajibkan mengurus SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 adalah Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C. Layanan ini diharapkan mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpanjangan SIM selama masa operasi.
Dengan pelaksanaan Operasi Zebra 2024 yang lebih dinamis dan layanan SIM Keliling, diharapkan masyarakat lebih tertib dalam berlalu lintas dan mengurangi pelanggaran yang dapat mengancam keselamatan di jalan raya. (NB)
Writer