5 Daftar Denda Tilang Operasi Zebra 2024

Selasa, 15 Oktober 2024 | 02:09 WIB

News Image Ilustrasi operasi zebra Oktober 2024. Sumber foto: Detik.com

Operasi Zebra 2024 kembali digelar oleh Korlantas Polri pada 14-27 Oktober 2024, dengan tujuan meningkatkan kesadaran berlalu lintas dan menekan angka kecelakaan. Selama operasi ini, ada 14 jenis pelanggaran lalu lintas yang menjadi fokus utama, dengan sanksi denda yang bervariasi. 

Kombes Pol Aries Syahbudin dari Korlantas Polri menyatakan, "Kami lebih mengutamakan teguran bagi pelanggar yang menjadi penyebab utama kecelakaan, seperti tidak memakai helm, melawan arus, atau melebihi batas kecepatan, " kata Kombes Pol Aries dikutip dari Kompas.com. 

Namun, untuk beberapa pelanggaran tertentu, petugas juga diberi kewenangan melakukan penilangan manual selain dari sistem ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement).

Berikut daftar lengkap denda tilang berdasarkan jenis pelanggaran:

1. Pelanggaran Rotator, Sirine, Sabuk Keselamatan, dan Perlengkapan Standar – Denda Rp250.000

Pengendara yang melanggar syarat berkendara seperti memasang rotator atau sirine yang tidak sesuai peruntukan, tidak menggunakan sabuk keselamatan di mobil, atau membawa sepeda motor dengan boncengan lebih dari satu akan dikenakan denda sebesar Rp250.000. 

Sanksi ini juga berlaku bagi kendaraan yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan standar, seperti ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, dan peralatan pertolongan pertama. Selain itu, mobil tanpa pelat nomor yang sesuai STNK juga masuk dalam kategori ini.

2. Melawan Arus dan Pelat Nomor Rahasia atau Dinas yang Tidak Sesuai – Denda Rp500.000

Bagi pelanggar yang melawan arus lalu lintas atau menggunakan pelat nomor rahasia atau pelat dinas yang tidak sesuai peruntukan, akan dikenakan denda Rp500.000. 

Selain itu, pengemudi yang melanggar batas kecepatan juga terancam denda serupa, mengingat pelanggaran tersebut dianggap membahayakan pengguna jalan lainnya.

3. Tidak Memiliki STNK dan Kendaraan Tidak Layak Jalan – Denda Rp500.000

Pengemudi kendaraan roda dua atau roda empat yang tidak memiliki STNK, atau mengendarai kendaraan yang tidak layak jalan, juga akan dikenakan denda Rp500.000. 

Pelanggaran marka jalan dan bahu jalan termasuk dalam kategori ini, yang juga berpotensi menimbulkan risiko kecelakaan.

4. Berkendara di Bawah Pengaruh Alkohol atau Menggunakan HP – Denda Rp750.000

Khusus bagi pengendara yang mengemudi di bawah pengaruh alkohol atau menggunakan ponsel saat berkendara, denda yang dikenakan lebih tinggi, yaitu Rp750.000. 

Pelanggaran ini dianggap memiliki potensi besar dalam menyebabkan kecelakaan fatal, karena pengemudi tidak fokus atau tidak konsentrasi saat berada di jalan.

5. Pengemudi di Bawah Umur Tanpa SIM – Denda Rp1.000.000

Denda tertinggi, yaitu sebesar Rp 1 juta, dikenakan bagi pengemudi yang belum cukup umur dan tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). 

Sesuai dengan Pasal 281 UU Nomor 22 Tahun 2009, pelanggaran ini juga bisa berujung pada kurungan penjara paling lama empat bulan, mengingat risiko tinggi kecelakaan yang bisa ditimbulkan.

Operasi Zebra ini bertujuan untuk menegakkan aturan lalu lintas dengan lebih ketat dan memberikan efek jera kepada pelanggar. Dengan memahami besaran denda yang berlaku, diharapkan pengemudi dapat lebih disiplin dan mengurangi pelanggaran yang dapat membahayakan keselamatan di jalan raya. (NB)