2024-07-18 12:54:30
pbb-p2 (foto: merdeka.com)Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengeluarkan kebijakan terbaru mengenai pembebasan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) untuk tahun 2024. Kebijakan ini ditetapkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 16 Tahun 2024, yang memberikan keringanan pajak untuk rumah dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp2 miliar.
Berikut adalah panduan lengkap mengenai peraturan ini, termasuk kriteria, cara mengajukan, dan syarat-syarat yang perlu dipenuhi untuk mendapatkan pembebasan PBB-P2.
Berdasarkan Pasal 3 Ayat 2 Pergub Nomor 16 Tahun 2024, ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi agar rumah Anda bisa mendapatkan pembebasan PBB-P2:
a. Kriteria Objek PBB-P2:
b. Kriteria Wajib Pajak:
c. Pembebasan untuk 1 Objek PBB-P2:
Untuk memperoleh pembebasan PBB-P2, wajib pajak harus mengikuti prosedur sebagai berikut:
a. Pemutakhiran Data NIK
Cara Melakukan Pemutakhiran Data:
Verifikasi Data:
Validasi NIK:
Jika Pemilik NIK Telah Meninggal Dunia:
b. Mengajukan Permohonan
Permohonan Pemutakhiran Data:
Dokumen yang Diperlukan:
a. Pasal 3 Ayat 4: Pembebasan untuk Rumah dengan NJOP Terbesar
Jika wajib pajak memiliki lebih dari satu objek PBB-P2, pembebasan pokok akan diberikan untuk objek dengan NJOP terbesar, sesuai data pada sistem perpajakan daerah per 1 Januari 2024.
b. Pembebasan PBB-P2 untuk Tahun Pajak 2024
Pembebasan pokok PBB-P2 adalah sebesar 100% untuk tahun pajak 2024, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Ayat 1.
c. Kriteria Data Wajib Pajak
Pastikan data yang terdaftar di Sistem Informasi Manajemen Pajak Daerah sudah lengkap dan benar, agar proses pembebasan PBB-P2 berjalan lancar.
Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut atau bantuan mengenai pembebasan PBB-P2, Anda dapat mengakses [Bapenda Jakarta](https://bapenda.jakarta.go.id) atau menghubungi [Layanan Pajak DKI Jakarta](https://pajakonline.jakarta.go.id) untuk pertanyaan dan masalah terkait PBB-P2.
Q: Apakah rumah dengan NJOP Rp2,5 miliar bisa mendapatkan pembebasan PBB-P2?
A: Tidak, pembebasan hanya berlaku untuk rumah dengan NJOP hingga Rp2 miliar.
Q: Apa yang harus dilakukan jika NIK di SPPT PBB-P2 sudah tidak valid?
A: Ajukan permohonan mutasi atau balik nama melalui pajakonline.jakarta.go.id.
Q: Apakah pembebasan berlaku untuk semua jenis rumah?
A: Pembebasan hanya berlaku untuk rumah yang digunakan sebagai hunian, bukan untuk properti komersial atau investasi.
Q: Bagaimana jika saya memiliki lebih dari satu rumah?
A: Pembebasan diberikan untuk rumah dengan NJOP terbesar di antara semua rumah yang Anda miliki.
Dengan memahami dan mengikuti langkah-langkah ini, Anda dapat memanfaatkan kesempatan untuk mendapatkan pembebasan PBB-P2 sesuai dengan peraturan yang berlaku di DKI Jakarta. Selamat mengajukan pembebasan PBB-P2 untuk rumah Anda!