Pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2) untuk Rumah di Bawah Rp2 Miliar

2024-07-18 12:54:30

News Image pbb-p2 (foto: merdeka.com)

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengeluarkan kebijakan terbaru mengenai pembebasan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) untuk tahun 2024. Kebijakan ini ditetapkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 16 Tahun 2024, yang memberikan keringanan pajak untuk rumah dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp2 miliar.

Berikut adalah panduan lengkap mengenai peraturan ini, termasuk kriteria, cara mengajukan, dan syarat-syarat yang perlu dipenuhi untuk mendapatkan pembebasan PBB-P2.

Panduan Pembebasan PBB-P2

1. Kriteria Rumah yang Dapat Mendapatkan Pembebasan PBB-P2

Berdasarkan Pasal 3 Ayat 2 Pergub Nomor 16 Tahun 2024, ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi agar rumah Anda bisa mendapatkan pembebasan PBB-P2:

a. Kriteria Objek PBB-P2:

  • Rumah yang memenuhi kriteria adalah hunian dengan NJOP hingga Rp2 miliar.

b. Kriteria Wajib Pajak:

  • Rumah tersebut harus dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh wajib pajak orang pribadi.
  • Data wajib pajak harus dilengkapi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada sistem informasi manajemen pajak daerah.

c. Pembebasan untuk 1 Objek PBB-P2:

  • Pembebasan diberikan hanya untuk 1 (satu) objek PBB-P2 per wajib pajak, yaitu untuk objek dengan NJOP terbesar.

2. Prosedur dan Langkah-Langkah Mendapatkan Pembebasan PBB-P2

Untuk memperoleh pembebasan PBB-P2, wajib pajak harus mengikuti prosedur sebagai berikut:

a. Pemutakhiran Data NIK

    Cara Melakukan Pemutakhiran Data:

  • Akses SIM Pajak Bumi Dan Bangunan melalui [pajakonline.jakarta.go.id](https://pajakonline.jakarta.go.id).
  • Masukkan NIK sesuai dengan nama yang tertera pada SPPT PBB-P2.

    Verifikasi Data:

  • Pastikan NIK yang diinput terhubung dengan server data kependudukan dan tervalidasi sebagai NIK yang valid dan pemilik NIK adalah orang pribadi yang masih hidup.

    Validasi NIK:

  • NIK harus tercatat di server data kependudukan dan pemiliknya masih hidup.

     Jika Pemilik NIK Telah Meninggal Dunia:

  • Lakukan permohonan mutasi/balik nama PBB-P2 sesuai prosedur yang berlaku.

b. Mengajukan Permohonan

    Permohonan Pemutakhiran Data:

  • Jika Anda tidak diberikan pembebasan karena data NIK belum terupdate, ajukan permohonan pemutakhiran data NIK melalui pajakonline.jakarta.go.id.

    Dokumen yang Diperlukan:

  • NIK yang sesuai dengan data di SPPT PBB-P2.
  • Data pendukung yang mungkin diperlukan sesuai dengan instruksi di situs pajakonline.jakarta.go.id.

3. Aturan Tambahan dan Ketentuan

a. Pasal 3 Ayat 4: Pembebasan untuk Rumah dengan NJOP Terbesar

Jika wajib pajak memiliki lebih dari satu objek PBB-P2, pembebasan pokok akan diberikan untuk objek dengan NJOP terbesar, sesuai data pada sistem perpajakan daerah per 1 Januari 2024.

b. Pembebasan PBB-P2 untuk Tahun Pajak 2024

Pembebasan pokok PBB-P2 adalah sebesar 100% untuk tahun pajak 2024, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Ayat 1.

c. Kriteria Data Wajib Pajak

Pastikan data yang terdaftar di Sistem Informasi Manajemen Pajak Daerah sudah lengkap dan benar, agar proses pembebasan PBB-P2 berjalan lancar.

4. Cara Mengakses Informasi dan Bantuan

Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut atau bantuan mengenai pembebasan PBB-P2, Anda dapat mengakses [Bapenda Jakarta](https://bapenda.jakarta.go.id) atau menghubungi [Layanan Pajak DKI Jakarta](https://pajakonline.jakarta.go.id) untuk pertanyaan dan masalah terkait PBB-P2.

Contoh Kasus dan FAQ

Q: Apakah rumah dengan NJOP Rp2,5 miliar bisa mendapatkan pembebasan PBB-P2?

A: Tidak, pembebasan hanya berlaku untuk rumah dengan NJOP hingga Rp2 miliar.

Q: Apa yang harus dilakukan jika NIK di SPPT PBB-P2 sudah tidak valid?

A: Ajukan permohonan mutasi atau balik nama melalui pajakonline.jakarta.go.id.

Q: Apakah pembebasan berlaku untuk semua jenis rumah?

A: Pembebasan hanya berlaku untuk rumah yang digunakan sebagai hunian, bukan untuk properti komersial atau investasi.

Q: Bagaimana jika saya memiliki lebih dari satu rumah?

A: Pembebasan diberikan untuk rumah dengan NJOP terbesar di antara semua rumah yang Anda miliki.

Dengan memahami dan mengikuti langkah-langkah ini, Anda dapat memanfaatkan kesempatan untuk mendapatkan pembebasan PBB-P2 sesuai dengan peraturan yang berlaku di DKI Jakarta. Selamat mengajukan pembebasan PBB-P2 untuk rumah Anda!

Baca Juga

Semua Berita