Panduan Lengkap Balik Nama Listrik PLN untuk Rumah yang Baru Dibeli

2024-06-19 07:00:57

News Image meteran listrik (foto: flip)

Prosedur dan Syarat Balik Nama Listrik Rumah Setelah Pembelian

Ketika membeli rumah, baik baru dari pengembang properti maupun bekas dari perorangan, prosesnya meliputi beberapa tahapan transaksi yang cukup rumit. Namun, ada satu aspek penting yang sering terlupakan dalam proses pindah tangan ini, yaitu nama pemilik meteran listrik rumah tersebut.

Menurut konsultan properti Frimadona, memang memungkinkan untuk mengubah nama pemilik meteran listrik sebuah rumah yang baru dibeli, baik dari pengembang properti maupun perorangan, asalkan sertifikat tanah rumah tersebut sudah resmi dipindahkan ke nama pemilik baru.

"Kalau sertifikatnya sudah balik nama, meskipun masih dalam Kredit Pemilikan Rumah (KPR), kita bisa meminta salinannya dari notaris atau bank terkait untuk mengajukan perubahan nama listrik," ungkapnya, dikutip dari laman detik.com, Senin (10/6/2024).

Frimadona menjelaskan bahwa dalam waktu 3 bulan sejak transaksi pembelian, seharusnya proses balik nama sertifikat tanah rumah sudah selesai dilakukan. Hal ini penting karena salinan sertifikat tanah yang sudah diubah nama adalah salah satu syarat utama untuk melakukan perubahan nama pada pemilik meteran listrik PLN.

Biaya dan Dokumen yang Diperlukan

Bagi mereka yang masih menggunakan nama orang lain untuk listrik rumahnya, Frimadona memberikan panduan mengenai prosedur balik nama listrik. Persyaratan yang diperlukan antara lain fotokopi KTP, nomor ID pelanggan listrik PLN, fotokopi Akta Jual Beli (AJB) atau sertifikat tanah, serta melunasi tagihan listrik yang masih berjalan, terutama untuk meteran pascabayar.

Setelah semua persyaratan dipersiapkan, proses selanjutnya dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu dengan mengunjungi kantor PLN terdekat atau melalui aplikasi PLN Mobile. "Kunjungi kantor PLN dengan membawa persyaratan yang diperlukan. Data akan diverifikasi langsung oleh PLN," jelas Frimadona.

Alternatif lainnya adalah menggunakan PLN Mobile untuk mengajukan permohonan balik nama melalui layanan live chat, yang kemudian akan diikuti dengan konfirmasi melalui WhatsApp dari PLN untuk proses selanjutnya. Meskipun demikian, kamu tetap diharuskan untuk mendatangi kantor PLN dengan membawa dokumen-dokumen asli untuk validasi akhir.

Adapun biaya yang terkait dengan proses balik nama listrik PLN mencakup biaya administrasi minimal sebesar Rp 5.000, biaya materai sekitar Rp 10.000 untuk surat pernyataan, serta biaya pembelian token listrik setelah nama berhasil diubah.

Pentingnya Kesesuaian Nama Listrik dengan Sertifikat Tanah dalam Konteks Legalitas

Frimadona juga menegaskan bahwa proses balik nama listrik tidak akan menghilangkan sisa token listrik yang ada, karena ID pelanggan listrik tetap dipertahankan meskipun terjadi perubahan nama pemilik.

Meskipun memiliki nama listrik yang berbeda dari nama yang tercantum dalam sertifikat tanah atau Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tidak selalu menjadi masalah besar, memiliki kesesuaian nama di semua dokumen terkait dapat memberikan keamanan lebih dari segi legalitas, terutama jika di masa depan kamu memerlukan dokumen listrik untuk keperluan seperti pinjaman atau pembelian kendaraan secara kredit.

Baca Juga

Semua Berita