komparase.com

Pengawasan Ombudsman Terhadap Manajer Investasi di Tapera

Jumat, 21 Juni 2024 | 17:00 WIB
perumahan
perumahan

Persyaratan Ketat untuk Manajer Investasi Tapera

Ombudsman telah mengungkap persyaratan yang harus dipenuhi oleh manajer investasi yang akan mengelola dana iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) setelah menghadiri pertemuan dengan para pejabat BP Tapera.

Menurut Anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika, pihaknya akan terus memantau penunjukan manajer investasi di BP Tapera karena adanya potensi penyalahgunaan di masa mendatang.

Yeka menjelaskan bahwa kualifikasi untuk menjadi manajer investasi di Tapera sangat ketat. Pertama-tama, mereka harus memiliki sertifikasi yang diperlukan sebagai manajer investasi.

"Dalam Tapera, manajer investasi tidak bisa dipilih sembarangan. Mereka harus memiliki sertifikasi khusus sebagai manajer investasi," ujarnya di kantor BP Tapera, dikutip dari laman detik.com, (10/6/2024). Selain itu, manajer investasi harus memiliki aset yang dikelola (asset under management) senilai lebih dari Rp2,5 triliun.

"Yang terpenting, mereka harus memiliki aset di bawah pengelolaan (asset under management) senilai lebih dari Rp2,5 triliun," tambahnya. Yeka juga menegaskan bahwa penempatan dana di Tapera memiliki risiko yang rendah. Oleh karena itu, ia menjamin bahwa tidak akan ada penurunan nilai atau kehilangan dana masyarakat.

"Seluruh penempatan dana di Tapera ini memiliki risiko rendah, sehingga tidak ada risiko penurunan atau hilangnya dana. Saya dapat menjamin hal itu, saya dapat memeriksanya," tambahnya.

Strategi BP Tapera untuk Optimalisasi Dana Pemupukan

Untuk informasi lebih lanjut, menurut situs resmi Tapera, dana Tapera dikelola dan diinvestasikan oleh Bank Kustodian (BK) dan Manajer Investasi di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan dan BP Tapera. BK bekerja sama dengan manajer investasi untuk membentuk kontrak investasi kolektif (KIK).

Saat ini, BP Tapera telah bermitra dengan tujuh manajer investasi terkemuka di Indonesia untuk mengelola dana pemupukan.

Ketujuh MI tersebut antara lain PT Bahana TCW Investment Management, PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen, PT BNI Asset Management, PT BRI Manajemen Investasi, PT Mandiri Manajemen Investasi, PT Manulife Aset Manajemen Indonesia, dan PT Schroder Investment Management Indonesia. Kelompok ini menguasai sekitar 70% pasar reksa dana domestik.

Komentar

Berita

Telah Dipilih

Silahkan Pilih yang Lain.

x

Belum memiliki akun? Daftar di Sini