Pemotongan Gaji dan Dukungan APBN Terhadap Tapera

2024-06-11 10:56:14

News Image sri mulyani (foto: detik.com)

Respons Negatif terhadap Pemotongan Gaji untuk Program Tapera

Program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) terus mendapat respons yang negatif dari berbagai segmen masyarakat. Ini karena aturan tersebut mengharuskan adanya pemotongan sebesar 2,5% dari gaji pekerja, baik yang bekerja di sektor swasta maupun PNS, dengan tambahan 0,5% yang ditanggung oleh perusahaan.

Pemotongan ini dianggap sebagai tambahan beban, baik bagi pekerja maupun pengusaha. Casytha Kathmandu, Anggota Komite IV DPD RI yang mewakili Provinsi Jawa Tengah, mengungkapkan hal ini dalam Rapat Kerja di Gedung DPR RI, Jakarta Selatan.

"Pajak yang ditanggung pengusaha dan pekerja sudah cukup banyak, dengan tambahan Tapera sebesar 3%, 0,5% dari pengusaha dan 2,5% dari pekerja. Ini berarti biaya bagi bahan baku dan operasional meningkat, belum lagi ketentuan terkait halal," ujar Casytha, dikutip dari laman detik.com, Selasa (11/6/2024).

Penjelasan Menteri Keuangan

Menyikapi hal ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan bahwa Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) telah mengalokasikan dana sejak tahun 2015 untuk program perumahan rakyat. Ia menyebutkan bahwa dari tahun 2015 hingga 2024, APBN telah mengeluarkan total dana sebesar Rp228,9 triliun untuk program tersebut.

"APBN telah memberikan dukungan bagi perumahan rakyat, terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), yang merupakan tujuan utama kami. Kami akan menggunakan APBN untuk itu. Jadi, total dukungan APBN untuk sektor perumahan, terutama untuk MBR, dari tahun 2015 hingga 2024 telah mencapai Rp228,9 triliun," ungkap Sri Mulyani.

Baca Juga

Semua Berita