komparase.com

Transformasi Kebijakan Perumahan untuk Kesejahteraan

Minggu, 30 Juni 2024 | 09:00 WIB
properti
properti

Pekerja akan diminta untuk membayar iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) sebanyak 2,5% dari pendapatan mereka, sebuah kewajiban yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang No. 4 tahun 2016.

Yeka Hendra Fatika, seorang anggota Ombudsman RI, menegaskan bahwa negara memiliki tanggung jawab untuk menyediakan perumahan sesuai dengan undang-undang tentang pelayanan publik.

Implikasi Kewajiban Iuran Tapera bagi Pekerja

Dia menyoroti pentingnya tabungan dalam tatanan sosial, mengutip Undang-Undang No. 4 tahun 2016 yang menunjukkan kesepakatan antara DPR sebagai perwakilan rakyat dan pemerintah tentang kewajiban masyarakat untuk menabung.

Yeka menyatakan bahwa Ombudsman telah melakukan pengecekan, termasuk mengenai pengelolaan dana Tapera yang aman menurut laporan Bapertarum sebelumnya.

Dia juga menyebutkan bahwa proses pencairan tabungan berjalan dengan lancar. Manfaat bagi peserta Tapera, menurutnya, terletak pada kemudahan pembayaran cicilan yang lebih terjangkau karena mendapatkan insentif bunga yang rendah, yaitu 5%.

Bagi peserta Tapera yang memenuhi syarat untuk membeli rumah, dianggap sebagai penerima perlakuan istimewa karena mendapat kemudahan.

Tantangan dan Peluang dalam Implementasi Tapera

Menurutnya, kebijakan ini merupakan upaya pemerintah untuk memberikan akses perumahan kepada masyarakat berpenghasilan rendah. Namun, dia juga menyoroti perlunya meningkatkan definisi 'masyarakat berpenghasilan rendah' agar cakupan kebijakan bisa lebih luas.

Kebijakan Tapera saat ini masih dalam tahap pembahasan, sehingga masih mungkin mengalami perubahan terkait skema pemotongan dan persyaratan peserta. Di sisi lain, Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho, mengungkapkan upaya untuk meningkatkan manfaat bagi penabung, bukan hanya Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Menurutnya, konsepsi wajib menabung dalam undang-undang ini juga mencakup partisipasi antarwarga negara untuk saling membantu, di mana mereka yang sudah memiliki rumah membantu mereka yang belum memiliki rumah agar dapat mengakses pembiayaan perumahan dengan lebih terjangkau.

Komentar

Berita

Telah Dipilih

Silahkan Pilih yang Lain.

x

Belum memiliki akun? Daftar di Sini