Perspektif Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia atas Kebijakan Tapera

2024-06-11 10:08:50

News Image tulus abadi (foto: situsenergi.com)

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), sebuah organisasi yang memperjuangkan hak-hak konsumen, juga turut membahas kebijakan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi, mengemukakan beberapa permasalahan terkait proses pembuatan dan substansi kebijakan Tapera.

"Saya melihat adanya masalah dalam proses pembuatan kebijakan ini, yang menjadi titik krusial dan memunculkan pro dan kontra. Saya melihat bahwa ada lebih banyak aspek yang menentang kebijakan ini," ujar Tulus dalam sebuah acara Focus Group Discussion melalui Zoom, seperti dikutip dari laman detik.com, Selasa (11/6/2024).

Memperkuat Legitimitas dan Implementasi Kebijakan Tapera

Menurutnya, berbagai kalangan masyarakat menolak kebijakan Tapera karena merasa tidak dilibatkan dalam proses pembuatannya. Selain itu, pemahaman masyarakat terhadap produk Tapera juga masih kurang.

"Jika kebijakan tersebut baik, seharusnya tidak akan menimbulkan perlawanan yang begitu kuat," tambahnya.

Meskipun pemerintah memiliki niat baik terkait Tapera, Tulus memandang ada kelemahan dalam proses pembuatannya. Menurutnya, keterlibatan perwakilan konsumen sangat penting dalam proses perumusan kebijakan Tapera serta implementasinya.

Tulus juga menegaskan bahwa prinsip gotong royong dalam Tapera tidak dapat disamakan dengan BPJS Kesehatan karena konteks pengadaan rumah adalah masalah yang kompleks.

"YLKI juga mempertimbangkan aspek proses pembuatan kebijakan ini dan isi kebijakan yang mungkin perlu diperiksa kembali serta dipertimbangkan ulang, bahkan mungkin dibatalkan mengingat tuntutan masyarakat," katanya.

Dari segi isi kebijakan itu sendiri, Tulus mencatat bahwa masyarakat menganggap subsidi sebagai tanggung jawab pemerintah. Namun, kebijakan ini justru mengalihkan beban tanggung jawab kepada masyarakat.

Sementara itu, Sugiyarto, Deputi Komisioner Bidang Pengerahan Dana Tapera, menjelaskan peran masyarakat dalam gotong royong untuk membantu Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Dia menyatakan bahwa dengan prinsip gotong royong, MBR dapat mendapatkan subsidi besar-besaran, termasuk bunga Kredit Pemilikan Rumah (KPR) hanya 5%.

Baca Juga

Semua Berita