komparase.com

Sosialisasi Tapera untuk Kesejahteraan Perumahan

Senin, 10 Juni 2024 | 09:00 WIB
Wakil Presiden Ma'ruf Amin (foto: antaranews.com)
Wakil Presiden Ma'ruf Amin (foto: antaranews.com)

Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin mengungkapkan pentingnya melakukan sosialisasi dan edukasi yang lebih intensif kepada masyarakat mengenai program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) agar mereka dapat memahaminya dengan baik. Wapres memberikan tanggapan terhadap polemik terkait kebijakan potongan gaji untuk Tapera yang belakangan ini menjadi sorotan.

Tabungan Kolektif untuk Akses Perumahan yang Adil

Menurut Wapres, Tapera sebenarnya adalah sebuah tabungan yang dimaksudkan untuk membantu sesama dalam menyediakan rumah. Bagi mereka yang belum memiliki rumah, tersedia opsi seperti Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dan Kredit Pembangunan Rumah (KBR), sementara bagi yang sudah memiliki rumah dapat menggunakan Kredit Renovasi Rumah (KRR).

Wapres menyampaikan pandangan ini seusai menghadiri acara peresmian Green Building Bank Syariah (BSI) Aceh dan Desa Binaan BSI di Kota Banda Aceh, Aceh, pada Kamis, yang diikuti secara daring dari Jakarta.

Wapres menekankan bahwa bagi masyarakat yang tidak memerlukan fasilitas pembiayaan perumahan, dana yang mereka tabungkan dalam Tapera akan tetap aman dan bisa ditarik kembali oleh pemiliknya. Ini merupakan bentuk tabungan yang diarahkan pada saling membantu sesama, atau dalam konteks agama, disebut ta'awun.

Wapres menegaskan bahwa dana yang ditaruh masyarakat di Tapera akan diamankan dan dikembalikan dengan imbal hasilnya. Namun, ia juga menyadari bahwa informasi terkait Tapera belum tersebar dengan baik.

Oleh karena itu, ia mengimbau kepada penyelenggara program untuk melakukan komunikasi yang lebih efektif, khususnya dalam sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, sehingga mereka dapat memahami dengan jelas.

Regulasi terkait Tapera telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada Senin, 20 Mei, dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) 21/2024 yang merupakan revisi dari PP 25/2020. Program ini menetapkan klasifikasi kelompok yang wajib mengikuti program, termasuk ASN, TNI, POLRI, pekerja BUMN/BUMD, dan pekerja swasta.

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa pemberi kerja berkewajiban membayar simpanan peserta dan memungut simpanan peserta dari pekerja. Besaran iuran ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau upah untuk Peserta Pekerja, sementara untuk Peserta Pekerja Mandiri, iuran ditetapkan berdasarkan penghasilan.

Dana yang terkumpul dari peserta akan dikelola oleh Badan Pengelola Tapera (BP Tapera) dan dikembalikan kepada peserta pada waktu yang telah ditentukan.

Topik

Komentar

Berita

Telah Dipilih

Silahkan Pilih yang Lain.

x

Belum memiliki akun? Daftar di Sini