2024-05-31 06:29:28
Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin mengungkapkan pentingnya melakukan sosialisasi dan edukasi yang lebih intensif kepada masyarakat mengenai program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) agar mereka dapat memahaminya dengan baik. Wapres memberikan tanggapan terhadap polemik terkait kebijakan potongan gaji untuk Tapera yang belakangan ini menjadi sorotan.
Menurut Wapres, Tapera sebenarnya adalah sebuah tabungan yang dimaksudkan untuk membantu sesama dalam menyediakan rumah. Bagi mereka yang belum memiliki rumah, tersedia opsi seperti Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dan Kredit Pembangunan Rumah (KBR), sementara bagi yang sudah memiliki rumah dapat menggunakan Kredit Renovasi Rumah (KRR).
Wapres menyampaikan pandangan ini seusai menghadiri acara peresmian Green Building Bank Syariah (BSI) Aceh dan Desa Binaan BSI di Kota Banda Aceh, Aceh, pada Kamis, yang diikuti secara daring dari Jakarta.
Wapres menekankan bahwa bagi masyarakat yang tidak memerlukan fasilitas pembiayaan perumahan, dana yang mereka tabungkan dalam Tapera akan tetap aman dan bisa ditarik kembali oleh pemiliknya. Ini merupakan bentuk tabungan yang diarahkan pada saling membantu sesama, atau dalam konteks agama, disebut ta'awun.
Wapres menegaskan bahwa dana yang ditaruh masyarakat di Tapera akan diamankan dan dikembalikan dengan imbal hasilnya. Namun, ia juga menyadari bahwa informasi terkait Tapera belum tersebar dengan baik.
Oleh karena itu, ia mengimbau kepada penyelenggara program untuk melakukan komunikasi yang lebih efektif, khususnya dalam sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, sehingga mereka dapat memahami dengan jelas.
Regulasi terkait Tapera telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada Senin, 20 Mei, dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) 21/2024 yang merupakan revisi dari PP 25/2020. Program ini menetapkan klasifikasi kelompok yang wajib mengikuti program, termasuk ASN, TNI, POLRI, pekerja BUMN/BUMD, dan pekerja swasta.
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa pemberi kerja berkewajiban membayar simpanan peserta dan memungut simpanan peserta dari pekerja. Besaran iuran ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau upah untuk Peserta Pekerja, sementara untuk Peserta Pekerja Mandiri, iuran ditetapkan berdasarkan penghasilan.
Dana yang terkumpul dari peserta akan dikelola oleh Badan Pengelola Tapera (BP Tapera) dan dikembalikan kepada peserta pada waktu yang telah ditentukan.
Hunian kelas atas ini menawarkan gaya hidup modern dengan de...
Tips dekorasi rumah agar terlihat sempurna di momen tahun ba...
Biaya SPH, pungutan liar, dan pinjaman online menghambat imp...
Cara mudah dan praktis untuk memperbaiki pintu yang sulit te...
Gávea Tourist Hotel di hutan Tijuca, Brazil, terbengkalai se...
Aerra menonjol dengan variasi tipe rumah dan desain yang men...
Dengan menggunakan bahan alami ini, Anda tidak hanya menjaga...
Dari 9 rekomendasi di atas, pastikan Anda memilih kasur yang...
Program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) 202...
Baik Cluster Morizono maupun Cluster Osaka Daisan memiliki k...