komparase.com

OJK Terbitkan Peraturan Baru POJK 5/2024 Guna Antisipasi Ambruknya Bank Umum

Senin, 22 April 2024 | 12:00 WIB
OJK
OJK

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan Peraturan OJK Nomor 5 Tahun 2024 mengenai Penetapan Status Pengawasan dan Penanganan Permasalahan Bank Umum, atau lebih dikenal sebagai POJK 5/2024. Regulasi tersebut dibuat sebagai langkah antisipasi terhadap kemungkinan bank mengalami kebangkrutan. Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, menyatakan harapannya bahwa dengan POJK tersebut, permasalahan yang mungkin timbul pada bank dapat dihindari atau dideteksi serta diselesaikan dengan lebih cepat. Dian juga berharap bahwa aturan baru ini akan mendorong sektor perbankan untuk mendukung perekonomian nasional dan memperkuat kepercayaan masyarakat.

 

Regulasi ini berlaku bagi semua bank umum, termasuk bank konvensional dan syariah, serta kantor cabang bank luar negeri yang beroperasi di Indonesia (KCBLN). POJK 5/2024 merupakan langkah penyelarasan dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK). Regulasi tersebut mencakup beberapa ketentuan, di antaranya adalah pengkinian mekanisme dan koordinasi antara lembaga dalam menetapkan bank sistemik. Dalam proses ini, OJK berkoordinasi dengan Bank Indonesia (BI) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dan hasil penetapan bank sistemik disampaikan kepada Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).

 

Selain itu, POJK 5/2024 juga mencakup ketentuan terkait masa berlaku penetapan bank sistemik dan pembentukan capital surcharge. Regulasi ini juga memperluas cakupan rencana aksi pemulihan tidak hanya bagi bank sistemik tetapi juga bagi bank selain bank sistemik, sesuai dengan ketentuan dalam UU PPSK. Selain itu, ada juga ketentuan terkait pendirian bank perantara dalam rangka resolusi bank oleh LPS. Bank perantara ini merupakan bank umum yang didirikan dan dimiliki oleh LPS untuk digunakan sebagai sarana resolusi dengan menerima pengalihan aset dan/atau kewajiban bank yang sedang diresolusi. Setelah itu, bank perantara tersebut akan menjalankan kegiatan usaha perbankan dan kemudian dialihkan kepemilikannya kepada pihak lain.

 

Regulasi ini diharapkan dapat memberikan landasan yang kuat bagi industri perbankan Indonesia untuk beradaptasi dengan cepat terhadap dinamika makroekonomi dan keuangan yang kompleks. Langkah-langkah ini penting dalam menjaga stabilitas sektor perbankan dan memperkuat kembali kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan.

Komentar

Berita

Telah Dipilih

Silahkan Pilih yang Lain.

x

Belum memiliki akun? Daftar di Sini