Berikut Langkah Blokir STNK Online untuk Wilayah Jakarta dan Jawa Barat

2024-02-27 03:41:07

News Image Blokir STNK Online

Dalam beberapa kasus pemilik kendaraan harus melakukan blokir STNK, misal ketika kendaraan hilang. Blokir STNK adalah membekukan atau memberhentikan fungsi STNK sebagai salah satu surat kepemilikan yang sah.

Jika STNK sudah diblokir, maka kendaraan secara hukum tidak boleh dijalankan dan dianggap ilegal. Tak perlu bingung, pemilik kendaraan bisa datang ke fasilitas samsat keliling atau melakukan pemblokiran secara online.

Langkah-langkah memblokir STNK secara online berbeda-beda di setiap wilayah. Berikut caranya untuk wilayah Jakarta dan Jawa Barat

Cara Blokir STNK Online untuk Wilayah Jakarta

Cara memblokir STNK Online dapat dilakukan dengan mudah. Mengutip unggahan instagram Humas Pajak Jakarta, berikut syarat dan langkah-langkahnya:

Dokumen yang Harus Disiapkan

- Fotokopi KTP pemilik kendaraan

- Surat kuasa disertai materai Rp10.000 dan fotokopi KTP apabila dikuasakan

- Fotokopi surat/akta penyerahan/bukti bayar

- Fotokopi STNK atau BPKB jika ada

- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

- Surat pernyataan yang bisa diunduh di https://bapenda.jakarta.go.id/.

Langkah-langkah Blokir STNK Online

1. Buka https://pajakonline.jakarta.go.id

2. Registrasi dengan NIK KTP pemilik kendaraan

3. Klik menu PKB

4. Klik menu Pelayanan

5. Pilih jenis Pelayanan Blokir Kendaraan

6. Pilih nomor kendaraan yang ingin diblokir

7. Unggah kelengkapan dokumen

8. Klik kirim.

Status pemblokiran akan dikirim melalui email atau bisa dilihat di kolom PKB. Jika kamu menghubungi layanan Hallo Pajak Jakarta di 1500177.

Cara Blokir STNK Online di Jawa Barat

Untuk wilayah Jawa Barat, pemblokiran secara online dapat dilakukan dengan mengunduh aplikasi Sambara. Menurut laman Suzuki, begini caranya:

1. Buka aplikasi Sambara

2. Pilih bagian Proteksi Kepemilikan di kolom Info dan Layanan

3. Masukan nomor polisi kendaraan

4. Jika muncul notifikasi bahwa Anda belum registrasi nomor HP, pilih Ok

5. Masukkan NIK, nomor polisi dan nomor HP

6. Masukkan verifikasi yang dikirimkan melalui nomor HP

7. Lengkapi data tanda tangan dan foto

8. Akan muncul pertanyaan "Apakah kendaraan akan diblokir?" Klik Ya

9. Setujui semua ketentuan, lanjutkan prosesnya sampai muncul pemberitahuan bahwa kendaraan sudah diblokir.

Dengan memblokir STNK, pemilik kendaraan tak perlu lagi membayar pajak progresif yang berlaku setiap tahunnya. Sebagaimana peraturan yang berlaku, pemilik kendaraan wajib membayar pajak progresif setiap tahun dan juga pajak kendaraan lima tahunan.

Baca Juga

Semua Berita