Berikut Langkah Blokir STNK Online untuk Wilayah Jakarta dan Jawa Barat

2024-02-27 03:41:07

News Image Blokir STNK Online

Dalam beberapa kasus pemilik kendaraan harus melakukan blokir STNK, misal ketika kendaraan hilang. Blokir STNK adalah membekukan atau memberhentikan fungsi STNK sebagai salah satu surat kepemilikan yang sah.

Jika STNK sudah diblokir, maka kendaraan secara hukum tidak boleh dijalankan dan dianggap ilegal. Tak perlu bingung, pemilik kendaraan bisa datang ke fasilitas samsat keliling atau melakukan pemblokiran secara online.

Langkah-langkah memblokir STNK secara online berbeda-beda di setiap wilayah. Berikut caranya untuk wilayah Jakarta dan Jawa Barat

Cara Blokir STNK Online untuk Wilayah Jakarta

Cara memblokir STNK Online dapat dilakukan dengan mudah. Mengutip unggahan instagram Humas Pajak Jakarta, berikut syarat dan langkah-langkahnya:

Dokumen yang Harus Disiapkan

- Fotokopi KTP pemilik kendaraan

- Surat kuasa disertai materai Rp10.000 dan fotokopi KTP apabila dikuasakan

- Fotokopi surat/akta penyerahan/bukti bayar

- Fotokopi STNK atau BPKB jika ada

- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

- Surat pernyataan yang bisa diunduh di https://bapenda.jakarta.go.id/.

Langkah-langkah Blokir STNK Online

1. Buka https://pajakonline.jakarta.go.id

2. Registrasi dengan NIK KTP pemilik kendaraan

3. Klik menu PKB

4. Klik menu Pelayanan

5. Pilih jenis Pelayanan Blokir Kendaraan

6. Pilih nomor kendaraan yang ingin diblokir

7. Unggah kelengkapan dokumen

8. Klik kirim.

Status pemblokiran akan dikirim melalui email atau bisa dilihat di kolom PKB. Jika kamu menghubungi layanan Hallo Pajak Jakarta di 1500177.

Cara Blokir STNK Online di Jawa Barat

Untuk wilayah Jawa Barat, pemblokiran secara online dapat dilakukan dengan mengunduh aplikasi Sambara. Menurut laman Suzuki, begini caranya:

1. Buka aplikasi Sambara

2. Pilih bagian Proteksi Kepemilikan di kolom Info dan Layanan

3. Masukan nomor polisi kendaraan

4. Jika muncul notifikasi bahwa Anda belum registrasi nomor HP, pilih Ok

5. Masukkan NIK, nomor polisi dan nomor HP

6. Masukkan verifikasi yang dikirimkan melalui nomor HP

7. Lengkapi data tanda tangan dan foto

8. Akan muncul pertanyaan "Apakah kendaraan akan diblokir?" Klik Ya

9. Setujui semua ketentuan, lanjutkan prosesnya sampai muncul pemberitahuan bahwa kendaraan sudah diblokir.

Dengan memblokir STNK, pemilik kendaraan tak perlu lagi membayar pajak progresif yang berlaku setiap tahunnya. Sebagaimana peraturan yang berlaku, pemilik kendaraan wajib membayar pajak progresif setiap tahun dan juga pajak kendaraan lima tahunan.

Baca Juga

Semua Berita

4 Tren Motor Baru 2024: Siapa Saja Pendatang Baru di Indonesia?
31 Desember 2024

4 Tren Motor Baru 2024: Siapa Saja Pendatang Baru di Indonesia?

Pasar otomotif roda dua Indonesia semakin ramai pada 2024 de...

Mobil Niaga Tidak Aman untuk Penumpang, Ini Penjelasannya
31 Desember 2024

Mobil Niaga Tidak Aman untuk Penumpang, Ini Penjelasannya

Mobil pikap dan truk yang digunakan sebagai angkutan penumpa...

Mana yang Lebih Unggul? BYD Dolphin Premium atau Wuling Cloud EV
31 Desember 2024

Mana yang Lebih Unggul? BYD Dolphin Premium atau Wuling Cloud EV

Keduanya adalah pilihan yang solid dalam kategori mobil list...

Nio ET9 Signature Edition Ludes Terjual 12 Jam, Harga Tembus Rp1,6 Miliar!
30 Desember 2024

Nio ET9 Signature Edition Ludes Terjual 12 Jam, Harga Tembus Rp1,6 Miliar!

Nio ET9 Signature Edition, mobil listrik premium asal Tiongk...

CBS, ABS, dan RoadSync Perbandingan Fitur Honda PCX 160 2024
30 Desember 2024

CBS, ABS, dan RoadSync Perbandingan Fitur Honda PCX 160 2024

Honda PCX 160 2024 hadir dengan tiga varian CBS, ABS, dan Ro...

7 Jenis Kendaraan Caravan untuk Liburan ala Campervan
30 Desember 2024

7 Jenis Kendaraan Caravan untuk Liburan ala Campervan

Memilih jenis caravan yang tepat sangat bergantung pada kebu...

Yamaha Fazio atau Honda Scoopy? Retro Modern dengan Fitur Kekinian
28 Desember 2024

Yamaha Fazio atau Honda Scoopy? Retro Modern dengan Fitur Kekinian

Keduanya adalah pilihan yang solid di segmen motor matic, se...

Hindari Kebiasaan Sepele Ini yang Bisa Mengubah Macet Nataru Jadi Petaka!
27 Desember 2024

Hindari Kebiasaan Sepele Ini yang Bisa Mengubah Macet Nataru Jadi Petaka!

Dengan sikap yang lebih disiplin, sabar, dan peduli terhadap...

Waspada Kelelahan! Polri Ungkap Titik Rawan di Tol Trans Jawa
28 Desember 2024

Waspada Kelelahan! Polri Ungkap Titik Rawan di Tol Trans Jawa

Polri mengidentifikasi tiga titik lelah di tol Trans Jawa da...

Beda Gaya, Sama Kuat Duel QJ Motor OAO Pro vs Ninja e-1
27 Desember 2024

Beda Gaya, Sama Kuat Duel QJ Motor OAO Pro vs Ninja e-1

QJ Motor OAO Pro dan Kawasaki Ninja e-1 menawarkan pilihan m...