Kawasaki dan Honda Terdampak PPN 12%

2024-12-13 00:43:05

News Image Ilstrasi PPN 12%. Sumber foto: suara.com

Pemerintah melalui arahan Presiden Prabowo Subianto akan menerapkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% secara khusus untuk barang-barang yang dikategorikan sebagai barang mewah. Kebijakan ini dipastikan berdampak pada harga jual berbagai produk, termasuk sepeda motor premium.

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, menyampaikan bahwa pelaksanaan teknis kebijakan ini telah ditugaskan kepada Menteri Keuangan, Sri Mulyani. 

"Pak Presiden menyampaikan teknisnya nanti Menteri Keuangan yang akan mengatur," ujar Susiwijono, dikutip dari otorider.com.

Motor Premium Masuk Kategori Barang Mewah

Merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.010/2021, sejumlah sepeda motor tergolong barang mewah yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) selain PPN reguler. Kategori ini mencakup:

  • 1. Kendaraan bermotor roda dua atau tiga dengan kapasitas mesin lebih dari 250 cc hingga 500 cc.
  • 2. Sepeda motor dengan kapasitas mesin di atas 500 cc.
  • 3. Kendaraan khusus untuk medan ekstrem, seperti salju atau pegunungan.

Dengan adanya kebijakan terbaru ini, sepeda motor premium yang memiliki kapasitas mesin besar dan fitur canggih otomatis akan masuk dalam daftar kendaraan yang terdampak pajak tambahan.

Daftar Sepeda Motor yang Berpotensi Terdampak

Beberapa model dari merek ternama seperti Yamaha, Honda, dan Kawasaki berpotensi mengalami kenaikan harga. Model-model ini dikenal memiliki spesifikasi premium yang ditujukan untuk pasar kelas atas, sehingga dampak kebijakan ini akan terasa signifikan bagi konsumen. Contohnya:

Yamaha:

  • - Yamaha WR 155T
  • - Yamaha YZ 250 F
  • - Yamaha YZ 250 FX

Honda:

  • - Honda CBR 1000RR
  • - Honda CB 500X
  • - Honda Gold Wing 1800

Kawasaki:

  • - Kawasaki Ninja H2
  • - Kawasaki Versys 650
  • - Kawasaki W800

Kenaikan Harga Dibebankan pada Konsumen

Octavianus Dwi Putro, Marketing Director PT Astra Honda Motor (AHM), mengungkapkan bahwa kebijakan PPN 12% akan memengaruhi harga jual sepeda motor premium. Ia menyebutkan bahwa simulasi awal menunjukkan kenaikan harga di berbagai daerah bisa bervariasi.

"Kalau simulasi saya ya dengan angka normal nanti area per area bisa lain, kayaknya ada yang lebih tinggi ada yang lebih rendah itu bisa Rp700.000 sampai Rp2 juta dengan tipe tertentu," ujar Octavianus.

Peningkatan harga ini akan terjadi setelah tambahan pajak daerah (opsen pajak) turut diperhitungkan, sehingga konsumen akan menanggung harga yang lebih mahal.

Langkah Selanjutnya

Menteri Keuangan Sri Mulyani diharapkan segera merilis aturan teknis terkait kebijakan ini. Dengan peraturan baru, pemerintah berupaya mengatur penerimaan negara melalui pajak barang mewah tanpa memengaruhi harga kebutuhan dasar.

Namun, bagi pecinta motor premium, kebijakan ini menjadi sinyal untuk mempersiapkan anggaran lebih besar jika berencana membeli kendaraan dalam waktu dekat. Sementara itu, produsen sepeda motor akan menyesuaikan strategi pemasaran untuk menjaga daya tarik produk mereka di tengah tantangan harga yang meningkat.

Baca Juga

Nabila

Nabila

Writer

Semua Berita