Tips Memahami Jaminan Fidusia agar Terhindar dari Masalah

2024-11-17 11:22:58

News Image Tanda tangan berkas. Sumber foto: gramedia.com

Fidusia adalah istilah yang sering muncul dalam perjanjian kredit seperti pembelian kendaraan, properti, atau barang lain secara cicilan. Meski familiar, banyak konsumen yang belum memahami konsepnya secara menyeluruh, yang berpotensi menimbulkan masalah di kemudian hari. Berikut adalah penjelasan dan tips memahami jaminan fidusia untuk memastikan perlindungan hak-hak Anda.

Apa Itu Jaminan Fidusia?

Menurut keterangan resmi BFI Finance (BFIN), fidusia merupakan bentuk jaminan kredit di mana hak kepemilikan suatu barang dialihkan sementara kepada pemberi kredit. Namun, debitur (pembeli) tetap dapat menggunakan barang tersebut selama masa cicilan.

Sebagai contoh:

  • Jika membeli mobil secara kredit, kendaraan tersebut dapat langsung digunakan, tetapi Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) tetap dipegang oleh perusahaan pembiayaan hingga cicilan selesai.

Fidusia memberikan perlindungan bagi kreditur (perusahaan pembiayaan) atas risiko gagal bayar, sambil tetap memberi keleluasaan kepada debitur untuk menggunakan barang yang telah dibeli.

Tips Memahami dan Mengelola Jaminan Fidusia

Berikut adalah langkah-langkah untuk memahami dan mengelola jaminan fidusia dengan benar:

1. Kenali Aturan Dasar Fidusia

Jaminan fidusia diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 42 Tahun 1999. Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan barang atas dasar kepercayaan antara pemberi kredit dan debitur.

Penting untuk memahami bahwa:

  • - Sertifikat fidusia dikeluarkan oleh notaris.
  • - Barang yang dijadikan jaminan tetap dapat digunakan debitur.

Dengan memahami aturan ini, dapat diketahui hak dan kewajiban sebagai pihak yang terlibat dalam perjanjian fidusia.

2. Pelajari Isi Perjanjian Kredit Secara Mendalam

Sebelum menandatangani perjanjian pembiayaan, pastikan untuk membaca setiap klausul dengan teliti.

Agusman, Kepala Eksekutif Pengawasan Lembaga Pembiayaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), menyarankan agar masyarakat tidak terburu-buru dalam menyepakati perjanjian kredit.

“Jika debitur mengalami kesulitan dalam memenuhi kewajiban pembayaran, disarankan untuk segera menghubungi perusahaan pembiayaan untuk memperoleh solusi terbaik bagi kedua belah pihak,” kata Agusman sebagaimana dikutip dari Investor.id.

3. Pastikan Barang Sesuai dengan Nilai Kredit

Pastikan bahwa barang yang dijadikan jaminan sesuai dengan nilai pembiayaan yang diajukan. Jangan ragu untuk bertanya kepada pemberi kredit jika ada keraguan terkait nilai atau ketentuan fidusia.

4. Ketahui Hak Anda sebagai Debitur

Jaminan fidusia dirancang untuk melindungi kedua belah pihak, yaitu kreditur dan debitur. Jika menghadapi kendala dalam pembayaran cicilan, segera diskusikan dengan perusahaan pembiayaan untuk menemukan solusi seperti:

  • - Penjadwalan ulang cicilan.
  • - Penyelesaian secara damai sesuai kesepakatan.

5. Simpan Salinan Perjanjian Fidusia

Salinan sertifikat fidusia dan perjanjian kredit perlu disimpan dengan baik. Dokumen ini penting sebagai bukti hukum jika terjadi konflik di kemudian hari.

Manfaat Memahami Fidusia

Memahami fidusia memberikan banyak keuntungan, di antaranya:

  • - Melindungi hak sebagai debitur.
  • - Menghindari risiko penyitaan barang tanpa prosedur yang sah.
  • - Memberikan kepastian hukum dalam hubungan antara kreditur dan debitur.

Fidusia juga memungkinkan masyarakat untuk membeli barang dengan skema kredit tanpa kehilangan akses terhadap barang tersebut.

Baca Juga

Nabila

Nabila

Writer

Semua Berita