2024-11-14 12:32:09
Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sumber foto: kominfo.jatimprov.go.idOtoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melancarkan operasi pemblokiran lebih dari 10.000 rekening yang terindikasi terlibat dalam aktivitas judi online.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menjelaskan bahwa kerja sama lintas lembaga ini bertujuan untuk memutus akses finansial bagi jaringan ilegal, sekaligus menambah proteksi bagi sistem keuangan Indonesia dari risiko penyalahgunaan. Berikut lima langkah yang dilakukan OJK dan pemerintah untuk menindak transaksi terkait judi online:
Pemblokiran rekening merupakan langkah utama yang dilakukan pemerintah sebagai respons terhadap laporan dari Komdigi terkait ribuan rekening yang terindikasi terlibat aktivitas judi online. Langkah ini dilakukan bersama dengan berbagai bank yang segera menindaklanjuti data dari OJK untuk membekukan rekening-rekening terkait.
"Kami menuntut bank untuk memperketat pemantauan terhadap transaksi mencurigakan termasuk siapa saja yang terafiliasi dengan rekening-rekening tersebut," kata Mahendra dalam pernyataannya, dikutip dari Investor.id.
Untuk memperkuat pengawasan, OJK dan sejumlah instansi lain, termasuk Bank Indonesia (BI), tengah mengembangkan sistem pemantauan bersama bernama Anti Scam Center (ASC). Sistem ini dirancang untuk mendeteksi dan menindak berbagai jenis transaksi yang berindikasi penipuan atau aktivitas ilegal di dalam ekosistem keuangan nasional.
"Kami sedang memfinalisasi satu pusat upaya anti scam atau penipuan serta langkah-langkah yang tidak sesuai dengan hukum, nantinya ini akan memantau sarana perbankan, keuangan, dan sistem marketplace," ujar Mahendra.
Pemerintah kini menerapkan pemantauan yang lebih intensif untuk rekening-rekening dengan aktivitas yang mencurigakan. Pemantauan ini tidak hanya terbatas pada aktivitas perbankan, tetapi juga mencakup platform e-wallet dan marketplace.
Meutya Hafid, Menteri Komunikasi dan Digital, menegaskan bahwa pemerintah akan bertindak cepat terhadap transaksi yang terindikasi melanggar hukum, terutama terkait aktivitas judi online. "Semua rekening dapat dipantau. Kalau ada indikasi kejahatan ilegal, baik bandar maupun pengguna judi online akan dipantau dan dapat terjerat," ujar Meutya, dikutip dari Investor.id.
OJK bersama dengan BI juga memperluas kerja sama ke platform digital lainnya, seperti e-wallet dan marketplace. Dengan semakin populernya transaksi di platform non-bank ini, pengawasan terhadap e-wallet menjadi langkah krusial dalam mendeteksi aktivitas ilegal.
“Hal ini akan diawasi lewat Anti Scam Center, bukan hanya perbankan, tapi juga e-wallet dan marketplace. Soal ini akan diwewenangi oleh BI,” tambah Mahendra.
Langkah ini memungkinkan pemerintah untuk menjangkau transaksi mencurigakan yang terjadi di luar sistem perbankan konvensional.
Pemblokiran ini juga menjadi pengingat bagi masyarakat untuk berhati-hati dalam menggunakan rekening bank dan platform keuangan digital. Dengan adanya pengawasan ketat dan kemungkinan pemblokiran rekening, pemerintah mendorong masyarakat untuk menghindari aktivitas yang melanggar hukum dan memeriksa kembali setiap transaksi yang dilakukan.
Pemantauan dan pengawasan melalui ASC merupakan bagian dari strategi jangka panjang untuk memutus akses dana ilegal dalam sektor keuangan. Dengan teknologi ASC, otoritas keuangan dapat mengidentifikasi pola transaksi yang mencurigakan, mendeteksi penyalahgunaan rekening, dan mengambil langkah pencegahan dini untuk mengurangi aktivitas ilegal.
Dalam jangka panjang, pemerintah juga akan mengembangkan ASC dengan alat analisis data yang lebih canggih agar pemantauan lebih efektif. Langkah-langkah ini menunjukkan keseriusan OJK dan Komdigi untuk menjaga integritas sistem keuangan nasional.
Writer