2024-11-07 08:55:22
Ilustrasi mobil wuling. Sumber foto:Produsen mobil asal China, Wuling Motors, yakin penjualan mobil listrik berbasis baterai (Battery Electric Vehicle/BEV) akan meningkat dengan adanya rencana pemerintah memperpanjang insentif mobil listrik pada tahun 2025.
Brian Gomgom, Public Relations Manager Wuling Motors, menyatakan pihaknya menyambut baik rencana pemerintah untuk memperpanjang insentif Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah (PPnBM) untuk kendaraan listrik. Menurutnya, kebijakan ini dapat mendukung perkembangan pasar kendaraan listrik di Indonesia dan mendorong adopsi EV di kalangan masyarakat. Wuling optimis pasar kendaraan listrik akan terus tumbuh.
"Dengan perpanjangan insentif ini, kami memproyeksikan penjualan kendaraan listrik akan meningkat di tahun depan karena minat masyarakat terhadap mobil listrik terus bertambah," kata Brian, dikutip dari Otomotif Bisnis.
Brian juga menyebutkan bahwa segmen kendaraan listrik saat ini telah mencapai pangsa pasar sebesar 4,3% di industri otomotif dan memprediksi kenaikan sebesar 0,4% menjadi 4,7% pada akhir 2024.
Wuling menawarkan beberapa model BEV, seperti Wuling Air ev, Wuling Binguo EV, dan Wuling Cloud EV, serta memiliki produk hybrid, yaitu Wuling Almaz Hybrid yang dirakit di dalam negeri.
"Saat ini kami menyediakan beragam pilihan produk mulai dari BEV, Hybrid, hingga mesin pembakaran internal (ICE) yang seluruhnya diproduksi di pabrik Wuling di Cikarang, Jawa Barat. Sebelum meluncurkan model baru, kami akan melakukan riset pasar terlebih dahulu untuk menghadirkan produk yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat Indonesia," tambahnya.
Berdasarkan data Gaikindo, penjualan grosir Wuling pada sembilan bulan pertama 2024 tercatat sebanyak 13.914 unit. Pada September, Wuling Cloud EV terjual sebanyak 506 unit, disusul Wuling Air ev dengan 492 unit, dan Wuling Binguo EV sebanyak 178 unit.
Saat ini, insentif kendaraan listrik diberikan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) atas kendaraan listrik berbasis baterai. Pemerintah memberikan insentif PPN DTP sebesar 10% dari harga jual untuk mobil listrik yang memenuhi kriteria nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) 40%.
Kebijakan PPN DTP sesuai PMK 8/2024 berlaku dari Januari hingga Desember 2024. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengonfirmasi perpanjangan insentif PPN-DTP setelah rapat koordinasi terbatas di Jakarta, Minggu (3/11/2024).
Beberapa insentif prioritas, termasuk PPN-DTP untuk PPnBM dan kendaraan berbasis listrik, diusulkan untuk dilanjutkan ke tahun depan, dan segera akan dibahas dengan Kementerian Keuangan, kata Airlangga setelah Rapat Koordinasi di Jakarta.
Writer