2024-11-02 10:37:21
Pemerintah juga melarang penjualan Google Pixel di Indonesia. Sumber: Google StoreSetelah dilarangnya penjualan iPhone 16 di Indonesia, hal serupa juga dialami oleh Google Pixel. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Indonesia telah mengumumkan larangan penjualan produk ponsel pintar Google Pixel di Indonesia.
Kebijakan ini disebabkan oleh ketidakpatuhan Google Pixel terhadap regulasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), yang merupakan syarat utama bagi produk teknologi untuk dijual di pasar Indonesia.
Dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Kemenperin, Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif menegaskan bahwa produk Google Pixel belum memenuhi persyaratan TKDN yang ditetapkan pemerintah.
"Sepanjang produk-produk tersebut belum memiliki sertifikat TKDN dan memenuhi skema yang telah kami tetapkan, maka produk tersebut tidak boleh diperjualbelikan di Indonesia," jelas Febri, dikutip dari Kompas.com, Kamis (31/10/2024).
Selain itu, data Kemenperin menunjukkan bahwa meskipun Google Pixel belum mendapat sertifikasi TKDN, lebih dari 22.000 unit ponsel tersebut telah masuk ke Indonesia sepanjang tahun 2024. Febri menjelaskan bahwa ponsel-ponsel ini masuk melalui skema barang bawaan dari luar negeri atau sebagai kiriman barang, yang diizinkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021.
Namun, Febri memperingatkan bahwa meski produk ini bisa masuk ke Indonesia, memperjualbelikannya tetap merupakan pelanggaran hukum.
"Jika ditemukan ada yang memperjualbelikan, kami akan meminta kementerian terkait atau aparat penegak hukum untuk menindak pelanggaran tersebut karena itu adalah kegiatan ilegal," tambahnya.
Febri juga menegaskan bahwa regulasi TKDN bertujuan untuk menciptakan keadilan bagi semua investor yang ingin berkontribusi di Indonesia, sekaligus memperkuat struktur industri dalam negeri. Langkah ini merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk mendorong perusahaan teknologi asing berinvestasi dan mengadopsi kebijakan yang menciptakan nilai tambah bagi ekonomi lokal.
Selain Google Pixel, produk Apple--khususnya iPhone 16--juga masih dilarang diperjualbelikan di Indonesia. Kemenperin belum mengeluarkan sertifikat TKDN untuk iPhone 16, yang mengakibatkan produk tersebut dianggap ilegal jika dipasarkan.
Meskipun demikian, data menunjukkan bahwa sejak Agustus hingga Oktober 2024, sekitar 9.000 unit iPhone 16 telah masuk ke Indonesia, sebagian besar sebagai barang bawaan penumpang atau melalui pos. Namun, seperti halnya Google Pixel, iPhone 16 yang masuk hanya diperbolehkan untuk penggunaan pribadi dan tidak untuk dijual.
Dilansir dari CNBC Indonesia, kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah Indonesia untuk meningkatkan investasi dari perusahaan teknologi asing. Peraturan TKDN mensyaratkan bahwa setidaknya 40 persen komponen yang digunakan dalam produk harus berasal dari dalam negeri.
Febri menegaskan pentingnya regulasi ini untuk menjaga kesetaraan bagi investor dan mendukung pertumbuhan industri teknologi di Indonesia.
"Kami mendorong kebijakan TKDN ini untuk memberikan keadilan bagi semua investor dan memperkuat struktur industri dalam negeri," katanya.
Hingga berita ini diterbitkan, Google Indonesia belum memberikan tanggapan resmi mengenai larangan tersebut. Sementara itu, pasar ponsel pintar di Indonesia terus didominasi oleh merek-merek seperti Xiaomi, Oppo, dan Vivo dari China, serta Samsung dari Korea Selatan, sebagaimana dilaporkan oleh Counterpoint Research.
Kondisi ini menunjukkan bahwa meskipun ada potensi besar, perusahaan teknologi asing seperti Apple dan Google masih menghadapi tantangan signifikan untuk memenuhi regulasi lokal.
Pemerintah Indonesia memang memiliki alasan kuat untuk memperkuat persyaratan TKDN. Dengan populasi muda yang paham teknologi dan jumlah penduduk di bawah usia 30 tahun yang mencapai lebih dari 100 juta orang, Indonesia menjadi pasar yang sangat menarik bagi perusahaan teknologi global.
Namun, untuk memanfaatkan potensi ini, perusahaan seperti Apple dan Google harus berkomitmen untuk berinvestasi dan memenuhi regulasi pemerintah Indonesia.
Langkah ini juga menunjukkan konsistensi pemerintah dalam mengimplementasikan aturan yang berlaku, tidak hanya untuk satu perusahaan tetapi juga untuk semua pemain teknologi besar yang berusaha masuk ke pasar domestik.
Writer